Mohon tunggu...
KKN 74JERUKWANGI
KKN 74JERUKWANGI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KELOMPOK KKN 74 JERUKWANGI..... ORA SEPELE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadaan Sosialisasi UMKM oleh KKN IAIN Kediri 74 di Desa Jerukwangi melalui Sertifikasi Halal

27 Agustus 2023   15:29 Diperbarui: 27 Agustus 2023   15:35 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Pelaku UMKM/Dokpri

Kediri-,Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Kediri kelompok 74 yang berlokasi di Desa Jerukwangi Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, mengadakan kegiatan sosialisasi UMKM dengan tema "Edukasi Strategi UMKM melalui Pengembangan Potensi dan Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Produktivitas di Desa Jeukwangi", Minggu (06/08/2023).

Acara sosialisasi UMKM diselenggarakan di Balai Desa Jerukwangi yang dihadiri oleh perangkat desa, pelaku UMKM, dan masyarakat sekitar yangmana dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu supaya pelaku UMKM dapat meingkatkan hasil produksi sehingga mampu bersaing serta mengurangi angka pengangguran, dan memberikan pemahaman bahkan membantu pengurusan sertifikasi jaminan halal kepada UMKM.

Ibu Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza, M.E. selaku narasumber kegiatan sosialisasi ini dengan antusias memberikan materinya kepada para peserta sosialisasi UMKM yang hadir. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada mahasiswa KKN 74 IAIN Kediri yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada pelaku UMKM.

Narasumber/Dokpri
Narasumber/Dokpri

Pada sosialisasi kali ini, para peserta diberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM. Pemaparan oleh Ibu Rizfa dalam sosialisasi diawali dengan menyampaikan pentingnya pemahaman konsep halal pada produk, diantaranya bahwa produk memerlukan jaminan halal karena aturan halal-haram tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits yang nantinya akan menjadi dasar proses sertifikasi halal.

Ibu Rizfa juga menuturkan bahwasanya sebelum mengajukan diri untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan, maka pelaku UMKM harus memahami bahwa produk yang halal itu bukan hanya dari bahan yang halal, tetapi juga menggunakan fasilitas produksi yang bebas dari najis. Adapula Ibu Rizfa telah memaparkan tata cara pengajuan sertifikasi halal yaitu melengkapi dokumen pendaftaran, berupa surat permohonan, formulir pendaftaran, aspek legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), dan lain-lain.

Harapannya, dengan diadakannya sosialisasi UMKM ini, dapat memberikan manfaat, ilmu, dan wawasan yang baru khususnya kepada pelaku UMKM , serta dapat mempererat tali silaturahmi. Selain itu dengan pengadaan sosialisasi UMKM oleh KKN 74 IAIN Kediri dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha, menguatkan UMKM, dan memberikan nilai tambah produk UMKM sehingga mampu bersaing dipasar lokal dan internasional.

Penyerahan sertifikat kepada narasumber/Dokpri
Penyerahan sertifikat kepada narasumber/Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun