Mohon tunggu...
KKN 111 UNEJ
KKN 111 UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Keseruan mahasiswa unej selama KKN di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pengembangan Kerajinan Tikar Limbah Kayu Jati oleh KKN UMD 111 UNEJ di Desa Bugeman

15 Agustus 2023   16:16 Diperbarui: 15 Agustus 2023   16:27 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Situbondo - Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Situbondo, adalah tempat di mana keahlian unik Bapak Nikmat dalam seni kerajinan kayu jati bersemayam. Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) UMD 111 Bugeman, yang terdiri dari mahasiswa Universitas Negeri Jember, berkesempatan untuk menjalin kunjungan di kediaman Bapak Nikmat yang tak hanya seorang pengrajin tikar, tetapi juga seorang seniman kayu jati berbakat.

Pengalaman dan ketelitian Bapak Nikmat dalam mengolah limbah kayu jati menjadi karya seni bernilai tinggi membuatnya menjadi salah satu pengrajin terkemuka di Desa Bugeman. Di tengah masyarakat desa dan bahkan di luar sana, kerajinan tikar kayu jati ciptaannya telah dikenal dan diapresiasi dengan luas.

Tak hanya berfokus pada tikar, Bapak Nikmat juga mampu menciptakan taplak dan sajadah yang memesona dari bahan kayu jati. Dengan penuh variasi, berbagai ukuran tikar dapat dipersembahkan olehnya. Bapak Nikmat menjelaskan metodenya, "Sistem pembuatan tikar yaitu dengan cara dipesan terlebih dahulu, baru pengrajin membuatnya, karena permintaan selalu berbeda dalam ukuran. Pengerjaan tergantung pada ukuran tikar yang diminta." Waktu pengerjaan bervariasi sesuai ukuran, seperti tikar standar 2,1 m x 1,2 m yang memakan waktu sekitar 3 hari untuk diselesaikan.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Bapak Nikmat mengabdikan dirinya dalam proses pembuatan, meski ia juga menyambut bantuan teman-teman atau karyawan ketika pesanan tumpah ruah. Namun, ketekunan dan dedikasinya tetap menjadi inti dari setiap karya yang dihasilkan, tidak hanya pada tikar, tapi juga taplak dan sajadah yang muncul dari limbah kayu jati.

Dalam hal pemasaran, Bapak Nikmat telah memulai langkah dengan membuka akun media sosial sebagai wadah untuk mempromosikan karya-karyanya. Meskipun telah menjual produknya di platform Facebook Marketplace, tantangan dalam hal online shopping dan biaya pengiriman tetap menjadi halangan. 

Kini, peran mahasiswa KKN UMD Kelompok 111 UNEJ hadir sebagai penyokong dalam bidang pemasaran dan pembaruan merek produk Bapak Nikmat. Mahasiswa KKN UMD 111 Bugeman menggali lebih dalam mengenai produk dan masalah yang dihadapi. Berbagai solusi pun ditemukan untuk mendukung pemasaran produk kerajinan ini. Salah satu solusi adalah penambahan lokasi Bapak Nikmat di Google Maps dengan nama atau merek yang disepakati bersama. Informasi detail seperti kontak dan lainnya disertakan di dalamnya. Langkah ini membawa manfaat besar, termasuk memperkuat merek melalui ulasan yang bisa ditampilkan di Google Maps. 

Selain itu, mahasiswa KKN UMD 111 Bugeman juga menghidupkan kembali media sosial produk yang terbengkalai dan menambahkan akun Instagram untuk membantu Bapak Nikmat dalam mempromosikan karyanya. Pendidikan mengenai manajemen media sosial juga diberikan agar Bapak Nikmat mampu menjalankan media sosialnya secara mandiri dan berkelanjutan. Saat ini, Bapak Nikmat telah aktif mengunggah postingan di akun Instagramnya.

Melangkah lebih jauh, mahasiswa KKN UMD 111 Bugeman juga menciptakan plang bertuliskan "Tikar Kayu Jati" yang berisi informasi tentang kerajinan Bapak Nikmat. Plang ini dipasang di lokasi kerajinan untuk memberikan tanda fisik kontribusi KKN UMD yang nyata. Diharapkan bahwa plang ini akan memudahkan masyarakat dalam menemukan lokasi kerajinan Bapak Nikmat.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun