Mohon tunggu...
KKN KOLABORATIF 32
KKN KOLABORATIF 32 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kuliah Kerja Nyata di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Kolaborasi: Kelompok 32, Learning with UMKM Desa Glundengan Sejalan dengan Berlangsungnya DTKS

10 Agustus 2022   23:17 Diperbarui: 11 Agustus 2022   01:11 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi dengan salah satu pengiat UMKM Krupuk di Desa Glundengan/Dokpri

KKN KOLABORASI KELOMPOK 32, DESA GLUNDENGAN KECAMATAN WULUHAN KABUPATEN JEMBER

Mimggu ke-2

Minggu ke 2 pada masa pengabdian masyarakat atau KKN, kelompok 32 melakukan beberapa agenda pada tiap harinya. Agenda tersebut dilakukan sembari menunggu siapnya aplikasi DTKS yang nantinya digunakan dalam pendataan DTKS di Desa Glundengan. Kegiatan tersebut ialah pendataan UMKM yang terdapat di dusun krajan dan dusun tanjungsari. Pendataan dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pengklasifikasian UMKM yang terdapat di desa Glundengan menjadi 3 klasifikasi, yakni prapotensial, potensial dan unggulan. Pengklasifikasian ini terus dilanjutkan sejalan dengan pendataan DTKS. salah satu UMKM yang terdapat di Desa Glundengan yakni UMKM produksi krupuk. Pelaku produksi krupuk ini bertempat di Dusun Krajan RT 01 RW 01. dari UMKM tersebut kami diajarkan bagaimana cara menarik minat pelanggan atau konsumen dengan menjaga kualitas dari krupuk dengan cara memperhatikan kemasan yang digunakan serta melakukan berbagai inovasi dalam produk krupuk tersebut. beberapa inovasi tersebut diantaranya menambahkan cita rasa pada krupuk seperti rasa udang dan rasa ikan teri. 

dokpri
dokpri

Pendataan DTKS dimulai pada hari senin, 1 Agustus 2022 dimana aplikasi dtks kabupaten jember telah siap digunakan dalam kegiatan pendataan dtks yanng dilakukan oleh mahasiswa KKN Kolaborasi. Kelompok kami yang bertempat di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan senidiri mengharuskan melakukan verifikasi data sejumlah 2248 kartu keluarga (KK). Keseluruhan data KK tersebut tersebar kedalam 3 dusun, dengan jumlah RT (Rukun Tetangga) sebanyak 47 RT yang terbagi dalam 15 RW (Rukun Tetangga).

Pendataan dtks tersebut kami awali dari dusun Krajan, dimana kami mengambil RW 01 sebagai langkah pertama kami dalam melakukan pendataan. RW 01 memiliki 2 rt, yakni rt 01 dan rt 02. Data kk yang tercantum dalam aplikasi dtks pada rt 01 sejumlah 43 kk sedangkan pada rt 02 sebanyak 39 kk. Pendataan tersebut kami lakukan dengan membentuk 5 kelompok dengan anggota kelompok sebanyak 2 orang mahasiswa.

Proses koordinasi dengan Ketua RT 01 Dusun Krajan/dokpri
Proses koordinasi dengan Ketua RT 01 Dusun Krajan/dokpri

Sistematika yang kami lakukan dalam pendatan yakni dengan melakukan koordinasi dengan ketua rt terlebih dahulu, sehingga diharapkan dengan adanya koordinasi dengan ketua rt dapat meminimalisir kekeliruan dalam melakukan pendataan dan mempermudah menemukan tempat tinggal responden pada rt tersebut. Pendataan dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga selesai. Pendataan dilakukan menggunakan aplikasi dtks Kabupaten Jember v4. Hingga artikel ini dibuat, kami telah melakukan pendataan sebanyak 8 rt yang tersebar dalam 3 rw, dengan rincian RT 01 dan 02 pada RW 01, RT 14, 15 dan 16 pada RW 6 dan RT 33, 34, 35 pada RW 11 dengan total responden sebanyak 250 responden.

sekian update kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kami, nantikan informasi selanjutnya ya.... jangan lupa follow Instagram kita di ; https://instagram.com/kkn_32desaglundengan?igshid=YmMyMTA2M2Y= 

terimakasihhh 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun