Desa Leuwiliang, Kabupaten Bogor (26 Agustus 2023)Â
Mahasiswa KKN Universitas Ibnu khaldun Bogor Bersama Aparat Desa Leuwiliang
Melakukan Kegiatan Sosialisasi Untuk Mewujudkan Desa BERSINAR (Bersih Dari Narkoba)Â
Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Leuwiliang
Pada era modern ini, penyalahgunaan narkotika telah menjadi salah satu masalah sosial yang sangat serius di seluruh dunia. Dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tugas bersama masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, termasuk pendekatan pendidikan, hukum, serta dukungan sosial. Pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah pekerjaan yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Dengan pendidikan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dukungan sosial, dan keterlibatan aktif masyarakat, kita dapat bergerak menuju masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan menciptakan generasi yang lebih berkualitas dan sehat. Â Maka dari itu, Mahasiswa KKN Kelompok 50 di Desa Leuwiliang mengajak Masyarakat dan FORPEKA (Forum Pemuda Kaum) untuk bekerjasama dalam mengadakan sosialisasi tersebut.
Acara sosialisasi ini diadakan di lapangan RW 03 dimulai pukul 15:30 - 17.30 WIB, dihadiri oleh Kepala Desa dan Aparat Desa, Kapolsek Leuwiliang (Deni M.S), Pemuda Forpeka dan Warga Masyarakat Desa Leuwiliang. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa (H. Iman Nurhaiman), dilanjut dengan sambutan dari Ketua RW (Dede Firdaus), sambutan dari Ketua FORPEKA (Mahdar Nugraha) dan Ketua Pelaksana dari Mahasiswa KKN Kelompok 50 (Misbahus Sudur). Lalu acara dilanjut dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab.
Materi dipaparkan oleh Bapak Debi Trianto S.H, Fuji Nur Afifah. S.K.M dan Deni M.S, pemateri menjelaskan mengenai pengertian dari narkoba, macam-macam bentuk narkoba, bahaya narkoba terhadap otak dan kesehatan fisik, hukum narkoba sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, faktor penyalahgunaan narkoba, hingga pencegahan dan cara terhindar dari narkoba.Â
"Pencegahan terhadap narkoba itu dimulai dari diri sendiri, kalian harus mempunyai ketahanan diri, kontrol diri, memiliki perilaku dan komunikasi yang asertif, fokus terhadap cita - cita kalian dan gaya hidup yang sehat serta produktif"
Diakhir acara, diadakan sesi pemberian cinderamata berbentuk serifikat penghargaan kepada para pemateri lalu dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan terakhir penutupan doa.
Penyalahgunaan narkotika adalah tantangan serius yang memerlukan kerja sama semua pihak. Saat kita berupaya mewujudkan masyarakat yang bebas dari narkotika, mari kita ingatkan diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita tentang bahaya yang terkandung dalam narkotika. Pendidikan, penegakan hukum, dukungan sosial, dan keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah ini.