Mohon tunggu...
KKN49 Pace
KKN49 Pace Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Kami adalah mahasiswa gabungan dari beberapa kampus yang berada di kabupaten Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

38 Hari Mengabdi, Sejuta Kenangan

1 September 2024   15:32 Diperbarui: 1 September 2024   15:33 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kelompok: Penarikan dari Desa Pace

Ribuan mahasiswa KKN Kolaboratif #3 telah resmi mengakhiri masa pengabdiannya. Selama 38 hari, mereka telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat di berbagai desa Se-Kabupaten Jember. Program-program yang telah dilaksanakan, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan infrastruktur, diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang.

Acara penarikan mahasiswa KKN Kolaboratif #3 berlangsung khidmat dan penuh haru. Setelah 38 berjuang bersama masyarakat, para mahasiswa kini harus berpisah. Namun, semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang telah tertanam selama KKN akan terus mereka bawa.  

Kegiatan penarikan KKN Kolaboratif #3 tidak hanya menjadi momen perpisahan, tetapi juga menjadi ajang evaluasi. Berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan akan dievaluasi secara menyeluruh untuk perbaikan di masa mendatang. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi penyelenggaraan KKN berikutnya.

Dokumentasi Kelompok: Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif#3 Oleh Pemerintah Kabupaten Jember
Dokumentasi Kelompok: Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif#3 Oleh Pemerintah Kabupaten Jember

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun