Mohon tunggu...
kkn46paninggaran
kkn46paninggaran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN kelompok 46 UIN K.H. Abdurahman Wahid Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Kelompok 46 UIN GusDur Mengadakan Sosialisasi Urgensi Pencatatan Pernikahan di KUA sebagai Langkah Kesadaran Hukum dalam Berkeluarga

3 Desember 2024   11:44 Diperbarui: 3 Desember 2024   12:51 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 18 November 2024 -- Kelompok 46 KKN (Kuliah Kerja Nyata) Angkatan 60 UIN Abdurrahman Wahid Pekalongan, bekerja sama dengan Pemerintah Desa Paninggaran, menggelar sosialisasi tentang urgensi pencatatan pernikahan di KUA. Acara ini dilaksanakan di Gedung PKD Desa Paninggaran dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Kepala Desa, Ketua PKK, Ketua Fatayat dan Muslimat, PR NU, serta para guru BK dan tokoh agama setempat.

Koordinator KKN Kelompok 46, Mahfud Samsul Arifin, dalam sambutannya menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut yakni "Untuk Mengambil Langkah penting dalam meningkatkan kesadaran Hukum dalam bermasyarakat dan melindungi hak-hak di setiap individu dalam berkeluarga " Ia juga menyoroti maraknya kasus pernikahan siri di Desa Paninggaran sebagai latar belakang diadakannya acara ini.

Kepala Desa Paninggaran, Rusdiyono, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif pernikahan siri, terutama bagi perempuan. "Dalam pernikahan siri, istri tidak dianggap sebagai istri sah secara hukum, tidak berhak atas warisan jika suami meninggal, serta tidak mendapatkan hak-hak lainnya seperti harta gono-gini bila terjadi perceraian. Dampak ini juga dirasakan oleh anak hasil pernikahan siri, karena status mereka tidak jelas dan tidak diakui secara hukum," jelas Rusdiyono. Faktor ekonomi dan kehamilan di luar nikah disebut sebagai penyebab utama tingginya kasus pernikahan siri di desa tersebut.

Sementara itu, sebagai tokoh agama setempat, beberapa pihak yang bersedia menikahkan pasangan dengan status siri menyatakan bahwa mereka melakukannya dengan alasan untuk menghindari zina atau karena alasan darurat. Namun, menurut Bapak M. Syaikhul Amin, Kepala KUA Kecamatan Paninggaran, pencatatan pernikahan sangat penting untuk mencegah pernikahan siri. Dalam materi yang disampaikan, beliau menjelaskan bahwa pernikahan secara sah harus diakui secara hukum dan dicatat di KUA, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Urgensi pencatatan pernikahan adalah untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum dan diakui negara. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pasangan, terutama perempuan dan anak-anak," kata M. Syaikhul Amin. Beliau juga mengutip beberapa pasal dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur syarat-syarat sahnya pernikahan, seperti persetujuan kedua belah pihak, usia yang memenuhi syarat, dan izin orang tua bagi pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan di KUA dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui langkah preventif dan represif. Langkah preventif adalah dengan mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA sebelum pernikahan dilangsungkan, minimal 10 hari kerja sebelumnya. Sedangkan langkah repesif adalah tindakan hukum yang diambil setelah pernikahan berlangsung tanpa pencatatan resmi, untuk memastikan bahwa status pernikahan tersebut sah secara hukum.

Melalui acara ini, diharapkan masyarakat Desa Paninggaran semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan untuk melindungi hak-hak setiap individu dalam berkeluarga dan mencegah praktik pernikahan siri yang merugikan pihak-pihak tertentu. Harapannya, sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi kasus pernikahan siri di desa ini.

Support : Tim KKN Kelompok 46 UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

Editor : Diva Nimas Ramadhani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun