Mohon tunggu...
kkn351brajan
kkn351brajan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sebelas Maret

KKN Kemitraan UNS Kelompok 351 Brajan Mojosongo Boyolali

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaborasi Cemerlang Mahasiswa KKN 351 UNS dan PT Pegadaian Boyolali dalam Sosialisasi Anti Pinjaman Online dan Judi Online

12 Agustus 2024   16:26 Diperbarui: 12 Agustus 2024   22:27 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa UNS bersama Pegadaian Boyolali dan Warga Desa Brajan


Boyolali, 12 Agustus 2024 - Mahasiswa KKN Kelompok 351 Universitas Sebelas Maret (UNS) mengadakan sosialisasi pengelolaan keuangan bagi pelaku UMKM di Desa Brajan, Boyolali. Acara yang bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) Kabupaten Boyolali ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang manajemen keuangan yang sehat serta mencegah keterlibatan dalam pinjaman online ilegal dan judi online.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Pak Siswanto, Kepala Desa Brajan. Beliau menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa KKN UNS dan PT Pegadaian dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. "Kegiatan ini sangat penting bagi kemajuan UMKM di desa kami. Semoga para peserta dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya," ujar Pak Siswanto.

Bapak Antonius, perwakilan dari PT Pegadaian, dalam sambutannya menekankan pentingnya literasi keuangan bagi pelaku UMKM. "Kami berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM melalui edukasi dan produk-produk keuangan yang aman dan terpercaya," jelasnya.

Dini Kusuma, ketua panitia dari mahasiswa KKN 351 UNS, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja mereka dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelaku UMKM dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal serta judi online," tutur Dini.

Acara dilanjutkan dengan sesi materi yang dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, peserta diperkenalkan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan yang baik untuk UMKM. Materi ini mencakup pembukuan sederhana, pemisahan keuangan usaha dan pribadi, serta perencanaan arus kas.

Sesi kedua berfokus pada edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan judi online. Peserta diberikan pemahaman tentang cara mengidentifikasi pinjaman online yang legal, serta strategi untuk menghindari jeratan utang dan kecanduan judi online.

Pada sesi terakhir, perwakilan PT Pegadaian memperkenalkan beberapa produk yang dapat menjadi solusi pendanaan bagi UMKM, seperti Gadai Emas dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Produk-produk ini diharapkan dapat menjadi alternatif yang aman dan terpercaya bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal," jelas Bapak Antonius.

Acara ini dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor di Desa Brajan, serta beberapa anak muda yang tertarik untuk memulai usaha. Para peserta terlihat antusias, aktif bertanya dan berdiskusi selama sesi berlangsung.

Sebagai penutup, panitia mengadakan sesi kuis interaktif untuk menguji pemahaman peserta. Beberapa pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan diajukan, dan peserta yang berhasil menjawab dengan benar mendapatkan bingkisan menarik dari PT Pegadaian.

Salah satu peserta, Ibu Sari, pemilik warung kelontong, mengungkapkan apresiasinya terhadap acara ini. "Saya mendapat banyak ilmu baru, terutama tentang cara mengelola keuangan usaha dengan lebih baik. Informasi tentang bahaya pinjaman online ilegal juga sangat bermanfaat," ujarnya.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan literasi keuangan di kalangan pelaku UMKM. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan dan akses ke sumber pendanaan yang aman, diharapkan UMKM di Desa Brajan dapat berkembang lebih pesat dan terhindar dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun