Keberadaan Internet telah mendorong pesatnya perkembangan teknologi informasi, mendorong semua jenis kehidupan untuk memanfaatkan sepenuhnya teknologi ini. Penggunaan internet dalam pemerintahan untuk mendorong penerapan e-government diharapkan dapat meningkatkan kekuatan masyarakat dengan meningkatkan akses informasi dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.Â
Melalui e-government, dengan mengoptimalkan teknologi informasi yang ada serta menerapkan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintahan, akhirnya diharapkan dapat mencapai tujuan utamanya yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Â
Di era modernisasi saat ini, pemerintah desa khususnya dituntut untuk berinovasi dalam penyediaan pelayanan publik. Karena sesungguhnya pelayanan publik merupakan cikal bakal terbentuknya hubungan interaktif yang baik dengan pemerintah desa dan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, Pasal 19, memberdayakan desa dengan kekuatan besar berupa kekuasaan berdasarkan asal usul lokal dan kekuasaan setingkat desa.Â
Dalam rangka menjalankan kewenangannya, pemerintah desa perlu memiliki sistem informasi desa untuk memastikan bahwa masyarakat desa dan pemerintah desa dapat melakukan pengawasan terhadap rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa dan seluruh pemangku kepentingan.Â
Melalui penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik, sistem informasi desa telah menjadi pendukung penting untuk mengelola database dan mendukung pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan.
Dalam e-government berupa website desa pada Prajekan kidul memiliki beberapa fitur yang diantaranya fitur keterbukaan informasi public yang mana masyarakat dapat mengakses beberapa informasi desa seperti APBDes, Inventaris asset, peraturan desa, jenis jenis layananan public desa dengan syarat dan alurnya dan dalam website ini juga terdapat fitur serap aspirasi digital kepada masyarakat sehingga nantinya masyrakat dapat memberikan aspirasinya untuk pembangunan desa dalam e-government tersebut.Â
Hal ini sesuai dengan prinsip good governance yakni transaparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sehingga tata Kelola pemerintahan yang baik dalam desa Prajekan kidul akan segera terwujud dengan adanya e-government ini dan meminimalisir kejadian KKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H