Mohon tunggu...
KKN 301SumbersariBondowoso
KKN 301SumbersariBondowoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN-LP2M Universitas Jember

Kami dari mahasiswa Universitas Jember yang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertempat di Desa Sumbersari Bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UMD 301 Gencarkan Legalitas Usaha Desa Sumbersari Menuju Desa Wirausaha dalam Kancah Global

21 Agustus 2022   22:56 Diperbarui: 21 Agustus 2022   23:07 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NIB sendiri disini juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan identitas usaha yang dimana nanti jika memiliki keperluan dalam meningkatkan legalitas atau lain sebagainya data NIB disertai dengan data penunjang lainnya dapat membantu mengurus nya tanpa membawa atau mempersiapkan banyak dokumen. NIB ini juga menjadi salah satu akses dalam pembuatan izin lainnya seperti izin operasional, komersial dan lain sebagainya.

 Selain itu juga pelaku UMKM bisa mendapatkan dokumen penunjang usaha lainnya seperti NPWP yang bisa di urus langsung bahkan sampe memperoleh BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan atau bahkan surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Kemudian juga manfaat memiliki legalitas NIB ini akan didahulukan dalam kegiatan pengembangan usaha, dan bisa mempermudah akses pembiayaan dalam pengembangan usaha. Keuntungan terakhir yakni yang mendapatkan legalitas NIB akan memperoleh kepastian serta perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan dalam data yang telah dibuat sebelumnya. 

Dan mungkin masih banyak lagi manfaat yang masih belum disebutkan dalam tulisan ini. Yang bisa di Highlight disini yaitu perizinan usaha melalui legalitas NIB ini sangat diperlukan bagi pelaku UMKM yang dimana menjadi alur lurus dalam membantu memperluas dan pengembangan usaha agar bisa lebih besar lagi atau bahkan menjadi jalan mulus UMKM menuju wirausaha dalam kancah global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun