NIB sendiri disini juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan identitas usaha yang dimana nanti jika memiliki keperluan dalam meningkatkan legalitas atau lain sebagainya data NIB disertai dengan data penunjang lainnya dapat membantu mengurus nya tanpa membawa atau mempersiapkan banyak dokumen. NIB ini juga menjadi salah satu akses dalam pembuatan izin lainnya seperti izin operasional, komersial dan lain sebagainya.
 Selain itu juga pelaku UMKM bisa mendapatkan dokumen penunjang usaha lainnya seperti NPWP yang bisa di urus langsung bahkan sampe memperoleh BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan atau bahkan surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).Â
Kemudian juga manfaat memiliki legalitas NIB ini akan didahulukan dalam kegiatan pengembangan usaha, dan bisa mempermudah akses pembiayaan dalam pengembangan usaha. Keuntungan terakhir yakni yang mendapatkan legalitas NIB akan memperoleh kepastian serta perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan dalam data yang telah dibuat sebelumnya.Â
Dan mungkin masih banyak lagi manfaat yang masih belum disebutkan dalam tulisan ini. Yang bisa di Highlight disini yaitu perizinan usaha melalui legalitas NIB ini sangat diperlukan bagi pelaku UMKM yang dimana menjadi alur lurus dalam membantu memperluas dan pengembangan usaha agar bisa lebih besar lagi atau bahkan menjadi jalan mulus UMKM menuju wirausaha dalam kancah global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H