Mohon tunggu...
KKN 29 JAMBEARUM
KKN 29 JAMBEARUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kominfo

Desa Jambearum, Kec. Puger, Kab. Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi NIB dan Pestisida Organik Asap Cair (Dari Batok Kelapa) di Desa Jambearum oleh KKN Unej

13 Februari 2023   17:47 Diperbarui: 13 Februari 2023   17:50 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Kepala Desa Jambearum (Dokpri)

Pada Senin 6 Februari 2023 KKN Kelompok 29 Universitas Jember Periode I tahun 2022/2023 mengadakan sosialisasi terkait dengan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengaruh pestisida organik asap cair dari batok kelapa terhadap hama di Kantor Balai Desa Jambearum, Puger, Kab. Jember. Sosialisasi ini dihadiri oleh Ibu Imro'ati, BA selaku Kepala Desa Jambearum beserta jajaran, ketua gabungan kelompok tani, ketua-ketua kelompok tani dan kelompok UMKM yang ada di Desa Jambearum.

Sambutan Sekretaris Desa Jambearum  (Dokpri)
Sambutan Sekretaris Desa Jambearum  (Dokpri)
Sosialisasi tentang NIB  (Dokpri)
Sosialisasi tentang NIB  (Dokpri)

Acara ini diawali dengan sambutan dari ibu kepala desa, kemudian sambutan dari sekretaris desa, serta perwakilan mahasiswa KKN Kelompok 29. Acara selanjutnya disusul dengan sosialisasi terkait dengan NIB. Sosialisasi NIB ini menjelaskan mengapa NIB itu penting untuk pelaku usaha serta berbagai manfaat apabila pelaku usaha perlu untuk mempunyai NIB. Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi pelaku usaha untuk mengurus NIB secara online. Pengurusan NIB ini dilakukan secara online agar pelaku usaha mudah untuk mengakses perijinan kapanpun dan dimanapun.

Sosialisasi Pestisida Organik
Sosialisasi Pestisida Organik "Asap Cair" dari Batok Kelapa  (Dokpri)

Sosialisasi selanjutnya yaitu terkait dengan pestisida organik asap cair dari batok kelapa yang disampaikan oleh beberapa mahasiswa KKN. Dalam materi ini disampaikan mengenai manfaat asap cair sebagai pestisida organik. Selain itu, dijelaskan pula mengapa batok kelapa dipilih sebagai bahan bakar utama untuk pembuatan pestisida organik. Asap cair dari batok kelapa sendiri digalakkan sebagai pestisida organik untuk mendukung program pemerintah dalam mengembalikan zat-zat yang ada dalam tanah serta mengembalikan ekosistem yang telah rusak akibat penggunaan pupuk dan pestisida kimia. Telah hadir pula salah satu warga yang telah mengaplikasikan asap cair pada tanamannya. Diketahui bahwa pengaplikasian asap cair pada tanaman pepaya ini mengusir hama dan merontokkan larva ulat yang ada tetapi tidak sampai mematikan ekosistemnya.

Secara keseluruhan penyampaian materi sosialisasi yang diadakan KKN Universitas Jember kelompok 29 periode I tahun 2022/2023 ini berjalan dengan lancar dan tersampaikan dengan baik. Antusias warga untuk bertanya turut memeriahkan sosialisasi ini.

Pada akhir acara sosialisasi ini, mahasiswa KKN Universitas Jember kelompok 29 Periode I tahun 2022/2023  melakukan pembagian NIB untuk pelaku usaha yang telah terdata serta pembagian pestisida organik asap cair dari batok kelapa untuk kelompok tani di Desa Jambearum. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenangan, kesan dan sebagai wujud pengabdian terhadap ilmu yang telah didapatkan oleh mahasiswa kkn yang langsung diaplikasikan pada masyarakat yang ada di Desa Jambearum.

Sosialisasi program kerja yang dilaksanakan pada ba'da isya ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat maupun dosen pembimbing lapang. Dengan banyak mengucap syukur, acara dapat berjalan dengan sukses dan meriah tanpa adanya halangan.

Kelompok KKN 29 Universitas Jember tahun 2022/2023 -- Drg. Agustin Wulan Suci D., MDSc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun