Mohon tunggu...
KKN 29 JAMBEARUM
KKN 29 JAMBEARUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kominfo

Desa Jambearum, Kec. Puger, Kab. Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Universitas Jember Membantu Masyarakat di Desa Jambearum dalam Pembuatan NIB UMKM

24 Januari 2023   20:45 Diperbarui: 13 Februari 2023   17:56 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKN UNIVERSITAS JEMBER MEMBANTU MASYARAKAT DI DESA JAMBEARUM DALAM PEMBUATAN NIB UMKM

Kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tambang emas bagi sebuah wilayah untuk menaikkan laju perekonomian wilayahnya. Tak terkecuali Indonesia yang memiliki ratusan ribu UMKM yang tersebar di seluruh pelosok negeri, pemerintah tak ingin kehilangan kesempatan dalam menekan kemajuan UMKM. 

Pemerintah telah mengadakan beberapa program yang bisa digunakan pelaku UMKM untuk memajukan usahanya, diantaranya yaitu adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), dan Perluasan Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD).

Desa Jambearum, Kecamatan Puger sendiri memiliki potensi yang besar terkait dengan pengelolaan UMKM. Hampir di setiap dusunnya, Jambearum dikelilingi oleh beberapa UMKM diantaranya yaitu UMKM tembakau, tempe, tahu, susu kedelai, dan masih banyak lagi. 

Sayangnya, rata-rata UMKM yang ada di desa ini masih tergolong sederhana. Belum ada pengurusan terkait perizinan legal dan pendampingan dari pemerintah terkait dengan usaha masyarakat ini. Padahal dengan adanya potensi yang ada, seharusnya Desa Jambearum dapat memperbaiki laju perekonomian pada setiap dusunnya.

Dengan memperhatikan potensi tersebut, Mahasiswa KKN dari Universitas Jember kelompok 29 Periode I Tahun 2022/2023 berinisiatif untuk membuat program kerja dengan membantu masyarakat dalam mengurus salah satu perizinan legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). 

Pengurusan izin ini sangat penting dikarenakan NIB bukan hanya menjadi sebuah identitas bagi pelaku UMKM tetapi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan ekspor impor.

NIB sendiri memiliki banyak keuntungan bagi pelaku UMKM yang mana pelaku usaha akan mudah untuk memperoleh akses permodalan ke lembaga keuangan bank maupun non bank. 

Dengan kemudahan permodalan, UMKM tentu akan lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Keuntungan yang kedua yaitu NIB dapat membantu UMKM untuk memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. 

Pendampingan tersebut tentunya akan mengembangkan jiwa kreatifitas, inovasi dan kemandirian pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian yang ketiga yaitu dengan adanya NIB, pelaku UMKM akan mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain yang biasanya melalui pameran produk di setiap daerah sehingga produk-produk UMKM lebih dikenal oleh masyarakat luas. 

Keuntungan keempat yaitu dengan pengurusan NIB, pelaku UMKM dapat memangkas proses perizinan lainnya seperti pendaftaran BPJS serta dengan adanya NIB pelaku UMKM akan mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha di lokasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, bisnis yang telah dijalankan akan memberikan kepercayaan untuk pelaku UMKM bekerja sama dengan pihak lain.

Pendataan UMKM untuk pembuatan NIB/Dokpri
Pendataan UMKM untuk pembuatan NIB/Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Proses pembuatan NIB ini dilakukan dengan meminta secara langsung data-data UMKM yang ada di Jambearum dengan berkunjung ke rumah pemilik UMKM. Data yang dibutuhkan meliputi Nama pemilik UMKM, alamat UMKM, NIK, Nomor KK pemilik UMKM, alamat email UMKM, dan nomor HP yang masih aktif. Pendaftaran dilakukan secara online oleh pelaku UMKM dengan didampingi mahasiswa KKN dari kelompok 29 menggunakan gadget pemilik UMKM ataupun mahasiswa yang pada saat itu mendampingi pendaftaran. 

Diharapkan dengan adanya proses pendampingan ini, pelaku UMKM dapat mengetahui langkah-langkah dalam pembuatan NIB serta dapat mengembangkan usahanya agar dikenal oleh masyarakat luas.

Kelompok KKN 29 Universitas Jember tahun 2022/2023 – Drg. Agustin Wulan Suci D., MDSc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun