Mohon tunggu...
PENGABDIAN MASYARAKAT
PENGABDIAN MASYARAKAT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Malang, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemanfaatan Mesin Penghancur Sampah, Upaya Daur Ulang Limbah dan Pelestarian Alam menuju Desa Ekowisata

25 November 2021   21:15 Diperbarui: 25 November 2021   21:18 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemanfaatan Mesin Penghancur Sampah, Upaya Daur Ulang Limbah dan Pelestarian Alam menuju Desa Ekowisata

Pendampingan Masyarakat Desa Tegalweru Kecamatan Dau Kabupaten Malang untuk Pemanfaatan Mesin Penghancur Sampah Plastik Sebagai Upaya Daur Ulang Limbah dan Pelestarian Alam menuju Desa Ekowisata

Permasalahan tentang sampah masih menjadi topik yang membuat miris di Indonesia. Pengelolaan sampah cenderung belum maksimal, akan tetapi di sisi lain produksi sampah baik organik maupun non organik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang Sampah no 18 Tahun 2008 sebenarnya telah mengatur berbagai kebijakan utamanya dalam pengoptimalan pengelolaan limbah (sampah) baik yang sifatnya organik maupun non organik. Pada pasal 22 ayat 1 Undang-undang Sampah no 18 Tahun 2008 menjelaskan tentang penanganan sampah bahwasanya harus meliputi: a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Secara runtut pada pasal 22 Ayat 1 Undang-undang Sampah no 18 Tahun 2008 tersebut telah tercantum bagaimana harusnya threatment yang harus dilakukan pada sampah yang dihasilkan. Hal ini tentunya sangat diharapkan mengingat berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2020 jumlah timbulan sampah mencapai 26.966.429 ton/tahun. Tentunya angka tersebut bukanlah angka yang kecil untuk sumbangan limbah terhadap lingkungan. Belum lagi, upaya untuk pengolahan lebih lanjut sampah yang ada masih sangat minim di Indonesia. Indikator ini dapat dilihat dari jumlah Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang masih minim.

Di Jawa Timur sendiri terutama di Kabupaten Malang, sebagai daerah yang cukup padat penduduk, permasalahan sampah juga menghantui banyak wilayah. Salah satu wilayah yang menjadi fokus dalam program pengabdian yang dirancang kali ini adalah sebuah desa di Kecamatan Dau, yaitu Desa Tegalweru. Sebagai sebuah desa yang terletak diperbatasan antara desa dan kota, Desa Tegalweru tentunya menjadi tempat bertemunya antara kearifan lokal masyarakat pedesaan dengan budaya urban. Dengan mayoritas matapencaharian penduduknya di bidang pertanian, Desa Tegalweru sangat berpotensi menjadi desa wisata yang berlatarkan alam (ekowisata). Kenyataan ini didukung dengan mulai banyaknya wisatawan dari perkotaan yang datang untuk merasakan sensasi wisata petik jeruk di Desa Tegalweru. Selain itu, semakin berjalannya waktu, jumlah penduduk Desa Tegalweru juga semakin bertambah.

Seperti halnya pada daerah lain, pertumbuhan demografi selalu diiringi dengan permasalahan klasik, yaitu sampah. Pengelolaan sampah di Desa Tegalweru masih sebatas dikumpulan di TPS dan tidak ada pengolahan lebih lanjut. Hal ini mengakibatkan sampah sangat menumpuk di TPS yang lokasinya terletak dipinggir jalan besar. Parahnya lagi, lokasi TPS di Desa Tegalweru berada di samping Tempat Pemakaman Umum Desa Tegalweru.

Bahkan tumpukan sampah yang terdapat pada lokasi pembuangan sampah ini juga sangat mencemari lahan hijau pertanian yang ada di sekitarnya. Permasalahan yang ada berkembang bukan lagi permasalahan sampah, akan tetapi juga merambah pada persamalahan lingkungan yang mana keadaan ini sangat mengganggu kelestarian alam (lahan hijau) yang ada. Sebagai desa yang mempunyai rencana menjadi desa ekowisata serta agrowisata dalam bidang wisata alam dan pertanian, tentunya hal ini menjadi faktor destruktif dari upaya tersebut.

Permasalahan tentang sampah di Desa Tegalweru dilatarbelakangi oleh beberapa aspek. Pertama adalah tentang kurangnya kepedulian masyarakat tentang pentingnya memilah bahan dalam ativitas sehari-hari. Seringkali ibu rumah tangga pada saat membeli sayur menggunakan kantong plastik sekali pakai. Selain itu, semakin banyaknya toko dan juga budaya konsumtif terhadap produk sekali pakai juga semakin mempertinggi produksi sampah plastik di Desa Tegalweru.
Selain permasalahan pertama tersebut, latarbelakang yang kedua adalah tidak adanya regulasi ditingkat desa terkait pengelolaan sampah lebih lanjut. Buktinya adalah dari tempat pembuangan sampah yang disediakan, hanya sebatas untuk menimbun sampah yang ada, tidak ada aktivitas pengolahan sampah lebih lanjut. Harusnya, saat pemerintah desa memang serius dalam menangani permasalahan sampah, proses reduce, recycle, dan reuse harusnya ada di Tempat Pembuangan Sampah. Atau dalam arti lain, di sebuah desa haruslah ada TPS 3R (Tempat Pembuangan Sampah yang menerapkan sistem mengurangi, daur ulang dan penggunaan kembali reduce, recycle, reuse").

Sebenarnya, sudah ada komponen untuk mendukung usaha dalam hal pengelolaan sampah plastik lebih lanjut di Desa Tegalweru. Komponen yang dimaksud ini adalah organisasi kepemudaan Karang Taruna Desa Tegalweru yang bernama "Bumi Retawu". Melalui bidang Sosial Kemasyarakatan Karang Taruna, para pemuda desa mencoba mencari solusi dari adanya penumpukan limbah sampah plastik yang ada di Tempat Pembuangan Sampah. Solusi yang ditempuh oleh Pemuda Karang Taruna "Bumi Retawu" adalah dengan pengadaan Mesin Penghancur Sampah Plastik. Penggunaan mesin ini diharapkan akan bisa mengurangi secara massif banyaknya produksi sampah plastik baik dari aktivitas rumah tangga maupun aktivitas sehari-hari yang mana masih belum bisa terkontrol lantaran tidak ada pengolahan lebih lanjut dari sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sampah desa.
Akan tetapi, mengingat yang digunakan adalah sebuah tekhnologi terbarukan yang membutuhkan sosialisasi dalam penggunaannya, masyarakat tentunya juga membutuhkan pendampingan dalam pengoperasian mesin penghancur sampah tersebut. Dengan bekerja sama dengan mitra dalam hal ini adalah Organisasi Kepemudaan Karang Taruna "Bumi Retawu" Desa Tegalweru, nantinya akan diadakan beberapa tahapan dalam upaya pendampingan masyarakat Desa Tegalwerudalam pemanfaatan mesin penghancur sampah plastic sebagai upaya daur ulang limbah dan pelestarian alam menuju desa ekowisata.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengabdian ini telah berhasil dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2021 bertempat di Balai Desa Tegalweru, Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Pada kegiatan pengabdian tersebut dihadri oleh anggota Karang Taruna Bumi Retawu Desa Tegalweru, masyarakat umum, dan juga beberapa organisasi kepemudaan lain seperti Pengurus Ranting IPNU/IPPNU Desa Tegalweru. Dalam rangkaian acara ini telah dilakukan penyampaian materi tentang sampah, manajemen pengelolaan sampah, hingga bagaimana mengolah sampah lebih lanjut menjadi barang yang lebih bernilai jual yaitu menggunakan mesin pengolah sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun