Mohon tunggu...
Fara DithaNathasya
Fara DithaNathasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ungkap Kisah Penjual Gula Merah di Desa Besuk

20 Agustus 2023   17:00 Diperbarui: 20 Agustus 2023   17:56 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN Tematik kelompok 28 Unmuh Jember, melakukan survey kepada umkm produk gula merah ibu satrima, Dengan niat Mahasiswa membantu untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kedatangan mahasiswa dirumah Ibu Satrima beliau menceritakan tentang usahanya selama kurang lebih 20 tahun memproduksi gula merah. 

KKN 28 Besuk
KKN 28 Besuk

Sebelumnya mahasiswa menjelaskan pentingnya memiliki legalitas usaha kepada ibu satrima beserta menjelaskan beberapa langkah mendapatkan NIB, Mulai dari pendaftaran, pengisian dokumen, dan verifikasi. Penanggung jawab kelompok survei saudari caca saat itu menanyakan "Apakah ibu Satrima bersedia untuk kami bantu pendampingan dan pembuatan NIB?( sampai selesai atau dapat dikatakan sampai memiliki sertifikat izin usaha)".(Rabu, 16 Agustus 2023)

Pada saat itu ibu satrima ragu untuk menerima tawaran mahasiswa "Bukannya saya tidak bersedia, karena pohon untuk pembuatan gula merah yang dulu sama yang sekarang berbeda dari segi jumlah dan pendapatan penjualan  juga menurun " Ujar bu Satrima.

Selain hal tersebut ibu satrima pernah di berikan janji palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga beliau trauma dalam hal yang menyangkut usahanya. Selama 20 tahun memproduksi gula merah Ibu Satrima belum pernah memeliki legalitas usaha. Namun dari kisah Ibu Satrima mahasiswa meyakinkan dengan sungguh bahwa usahanya akan di bantu dalam pembuatan legalitas usaha dalam pembuatan NIB.

KKN 28 Besuk
KKN 28 Besuk

Hasil survei UMKM gula merah ibu satrima bersedia untuk kami bantu dalam pembuatan NIB hingga mendapatkan sertifikasi izin usaha dan memberikan data berupa KTP untuk memenuhi persyaratan. Dalam hal ini semoga usaha Ibu Satrima kembali meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun