Mohon tunggu...
KKN 283 UNEJ 2122
KKN 283 UNEJ 2122 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kelompok KKN 283 UNEJ yang berupaya untuk merekayasa limbah sampah organik maupun anorganik menjadi barang ekonomis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengembangan Desa Tegal Pasir Melalui Pengelolaan Sampah Oraganik dan Anorganik bersama Mahasiswa KKN UNEJ

25 Juli 2022   18:53 Diperbarui: 25 Juli 2022   21:09 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 20 Juli 2022, Universitas Jember melakukan kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang terbagi di tiap wilayah Keresidenan Besuki. KKN reguler yang dilaksanakan pada periode kedua tahun akademik 2021/2022 diikuti oleh sebanyak 2.294 Mahasiswa Universitas Jember. Para Mahasiswa terbagi di tiap daerah mulai dari Bondowoso sebanyak 1.342, Situbondo terdiri dari 460 mahasiswa, Pasuruan terdapat 40 mahasiswa yang terjun, terakhir ada Lumajang dengan 452 Mahasiswa. 

Pelepasan mahasiswa Universitas Jember dilaksanakan dengan upacara penerjunan mahasiswa KKN yang dilakukan di depan UPT Perpustakaan Universitas Jember didampingi oleh Kemahasiswaan, Alumni, dan Wakil Rektor 1 bidang Akademik. Pasca kegiatan upacara para mahasiswa KKN melakukan penerjunan ke desa dengan pendampingan oleh DPL (Dosen Pendamping Lapangan). Sebelum meluncur ke desa, para peserta melakukan sesi acara penyambutan oleh kecamatan yang diikuti oleh DPL dan peserta KKN. Kemudian setelah melakukan sesi penyambutan para mahasiswa KKN langsung menuju ke desa mereka masing-masing.

Salah satu kelompok yang mengikuti KKN adalah kelompok 283 yang menempati Desa Tegal Pasir, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso. Kelompok KKN 283 Desa Tegal Pasir terdiri dari 10 Anggota yang dipimpin oleh satu Kordes (Koordinator Desa) dan pendampingan dari DPL (Dosen Pendamping Lapangan). 

Desa Tegal Pasir di dalamnya terdapat 5 bagian dusun, yakni Krajan Timur, Krajan Barat, Karang Malang, Tegal Manik, dan Karang Beddhi. Lingkup wilayah Desa Tegal Pasir memiliki batas-batas dengan desa lainnya, bagian utara berbatasan dengan Desa Sumber Salam, bagian selatan dengan Desa Jambeanom, bagian timur dengan Desa Pengarang, dan bagian barat dengan Desa Grujugan Lor. 

Desa Tegal Pasir memiliki luas administratif 129,3 Ha. Upaya yang dilakukan untuk mengaktualisasikan dalam nilai-nilai yang terkandung dalam KKN, kelompok 283 melakukan pendekatan parsipatif terhadap masyarakat. Mahasiswa bukan hadir sebagai seorang penyelamat, namun hanya sebatas menyalurkan teori dari pendidikan kampus yang diaktualisasikan melalui tindakan terhadap masyarakat sehingga dapat memberikan inovasi dan kreasi yang baru di lingkup pedesaan yang dapat membantu masyarakat desa kedepannya. 

Kaji partisipatif dilakukan dengan tiga subsistem yang mengelaborasikan antara ekosistem, sosial ekonomi, dan kebijakan serta kelembagaan. Environmental Capital dan Natural Resources merupakan potensi desa yang memiliki sifat terbatas, sehingga harus dimanfaatkan secara berkesinambungan supaya dapat diniknimati oleh setiap generasi yang terdapat di desa. Desa dapat berdikari jika masyarakatnya dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga perlu adanya tindakan kewirausahaan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam yang ada di desa. Refleksi dari sistem kekuasaan dan manajemen pengambilan keputusan dapat membantu pengelolaan Sumber Daya Alam dan kontrol untuk perekonomian di desa.

Dengan pengetahuan akan segala sumber potensi desa yang ada, maka kelompok KKN 283 berfokus terhadap pengelolaan terhadap sampah organik dan anorganik. Masyarakat Desa Tegal Pasir yang mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani dan memelihara hewan peternakan berupa sapi. Dapat diharapkan dengan adanya pengelolaan sampah organik menjadi pupuk dapat menguntungkan pihak dari petani untuk mempermudah kinerja penanamnya tanpa harus membeli pupuk untuk penyuburan tanah dengan harga yang mahal. Mengingat harga pupuk di pasaran berada di harga 150.000 Rp/sack, lebih baik dapat memanfaatkan pupuk dengan penggunaan transformasi pengalihan limbah kotoran sapi menjadi pupuk. Belum nantinya terdapat ancaman berupa hama seperti wereng, serangga, dan lain sebagainya sehingga para petani dapat mengalami kerugian.

Desa Tegal Pasir merupakan desa yang masyarakatnya banyak bekerja di sektor agraris yang dihasilkan berupa produksi pangan berupa cabe, jagung, tembakau. dan lain sebagainya. Dengan jumlah penduduk yang tercatat secara administratif yaitu 1.988 jiwa. Dimana terdapat laki-laki berjumlah 1.010 jiwa dan perempuan berjumlah 978 jiwa. 

Dalam sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terdapat pengusaha tempe, kue, dan jajanan lainnya. Adapun sampah anorganik dapat disulap menjadi barang fungsi semula ataupun untuk dijual sehingga menghasilkan pendapatan bagi masyarakat. Selain itu, adanya bank sampah dapat membantu mempermudah untuk mengumpulkan seluruh sampah yang ada di desa Tegal Pasir sehingga nantinya dapat dikumpulkan kepada para pengepul untuk dijadikan nilai tambah pendapatan masayarakat desa. 

Kelompok 283 menganggap dengan elaborasi pengelolaan penggunaan hasil sampah organik maupun anorganik dapat membantu keseluruhan kegiatan masyarakat setiap harinya. Pihak petani dapat diuntungkan dengan sistem pupuk berkesinambungan tanpa mengeluarkan beban biaya tambahan dan peternak sapi dalam mengurangi jumlah kotoran sapi yang tertimbun selama ini. Adapun lingkungkan desa juga akan mendapatkan manfaat berupa kebersihan lingkungkan tanpa adanya tumpukan sampah yang dapat juga disulap menjadi barang ekonomis dengan nilai tinggi.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun