Dalam rangka membumikan kitab kuning, mahasiswa KKN MIT DR-12 UIN Walisongo Semarang mengadakan "Ngaji Online" pada 13 Juli 2021 bersama Maskur Rosyid. SH.I MA.Hk (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum) dengan bahasan kitab Hujjah Ahlu Sunnah Wal Jama'ah karya KH. Ali Maksum (mantan ketua PBNU 1980-1984) Krapyak Yogyakarta.
Kitab klasik memiliki peran penting dalam transformasi ilmu agama, terutama dikalangan santri. Ciri khas kitab kuning adalah kitab ini di cetak di kertas berwarna kuning dan tulisanannya gundul tidak berkharakat. Namun karena perkembangan teknologi, kitab kuning dimodifikasi dengan gaya baru, yaitu dicetak di kertas HVS dan berkharakat.
Kitab Hujjah Ahlu Sunnah Wal Jama'ah berisi argumentasi fiqh dan hadis yang patut dijadikan referensi untuk menguatkan Ahlu Sunnah Wal Jama'ah. Kitab ini memiliki latar belakang tentang banyaknya tuduhan bid'ah atau sesat. Hadirnya kitab ini untuk menyangkal tudingan bid'ah sekaligus menyusun kembali pendapat-pendapat para ulama yang sudah menjadi kesepakatan golongan ulama Ahlu Sunnah Wal Jama'ah, serta meyakinkan masyarakat mengenai argumen amaliyah Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.Â
Selain itu, perlu diketahui juga tujuan dibuatnya karya kitab tersebut adalah memberikan nasihat dan penjelasan kepada masyarakat Islam secara luas tentang beberapa problematika perbedaan sudut pandang tentang aturan ibadah dalam Islam yang sepatutnya tidak diperdebatkan antar sesama umat Islam.Â
Secara tematik, Hujjah Ahlu Sunnah Wal Jama'ah membahas tiga tema pokok, yaitu: ziarah kubur, ibadah di bulan Ramadan, dan tawasul kepada Nabi serta para auliya'-ulama yang dijabarkan dalam sembilan bab. Adapun sembilan bab tersebut yaitu :Â
- Menghadiahkan pahala pembacaan Al-Quran pada mayit
- Qobliyah jumat
- Talkin (membimbing mayit untuk mengucapkan asma Allah ketika sakaratul maut)
- Sholat witir 2 rakaat atau 3 rakaat setelah taraweh
- Penetapan bulan Ramahan dan Syawal
- Ziarah kubur
- Nikmat dan siksa kubur
- Berziarah ke makam Nabi Muhammad
- Tawasul (menghubungkan seseorang dengan Tuhan)
Pesan yang didapat dari ngaji online tersebut adalah bahwasanya sebuah perbedaan pada aturan beribadah dalam Islam bukanlah sebuah permasalahan yang patut didebatkan selama perbedaan tersebut tidak keluar dari garis ajaran Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H