Lumajang, 5 Agustus 2024 - Mahasiswa KKN 248 UMD UNEJ melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan stunting pada Calon Pengantin (Catin) di Desa Sukorejo, Kec. Kunir, Kab. Lumajang. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian program kerja "D'Sunting" (Desa Sukorejo Anti Stunting). Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan dan edukasi terkait pencegahan stunting pada para calon pengantin yang nantinya akan menjadi orang tua. Pelaksanaan sosialisasi catin dilakukan di balai desa sukorejo dengan mengundang Kepala Desa, Bidan Desa, Perwakilan Kader, dan Modin Desa Sukorejo. Peserta yang diundang merupakan warga Sukorejo yang telah mendaftar untuk menikah serta remaja usia 18 tahun keatas dengan total peserta yang hadir sebanyak 14 orang.Â
Sesi pertama yaitu penyampaian materi oleh Modin Desa. Pada sesi ini, modin desa menjelaskan terkait alur administratif pendaftaran pernikahan di KUA. Beliau mengatakan, "Pendaftaran calon pengantin dilakukan minimal sebelum tiga bulan pelaksanaan pernikahan". Selain itu, Modin Desa juga menjelaskan terkait apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar pernikahan, persyaratan yang dibutuhkan yaitu fotocopy KTP calon pengantin, foto copy ijazah, foto copy KTP orang tua, foto copy KTP dua saksi, foto 4x6 dua lembar, dan foto 2x3 empat lembar.
Sebelum melaksanakan sosialisasi, mahasiswa KKN 248 UMD UNEJ melakukan pengukuran LILA (Lingkar Lengan Atas) pada calon pengantin wanita atau remaja wanita yang datang, lalu terdapat juga pengukuran berat badan, dan pemeriksaan tekanan darah. Pengukuran dan pemeriksaan tersebut digunakan untuk mengetahui status gizi dan kesehatan para calon pengantin di Desa Sukorejo.Â
Sesi selanjutnya, mahasiswa KKN 248 UMD UNEJ menjelaskan terkait persiapan pernikahan bagi calon pengantin untuk mencegah stunting. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh calon pengantin sebelum menikah yaitu pemeriksaan kesehatan dan status gizi, penerapan gaya hidup sehat, dan memperhatikan kebutuhan asam folat, zat besi, dan kalsium. Bagi calon pengantin wanita, dianjurkan untuk mengkonsumsi tablet penambah darah sebanyak satu tablet tiap minggu yang berguna untuk mencegah anemia hal ini berguna untuk mencegah resiko melahirkan anak stunting.
Pada sosialisasi ini, Bidan Desa Sukorejo juga menyampaikan terkait bahaya pernikahan dini pada remaja yang saat itu hadir. Beliau mengatakan, "Berdasarkan medis, remaja di bawah umur 18 tahun sistem reproduksi wanita belum siap dan sempurna, sehingga hal itu dapat membahayakan ibu dan janin."
"Selain itu, pernikahan dini membawa banyak dampak buruk rek, diantaranya isok mengganggu psikologis bagi pengantin, perempuan hanya dijadikan sebagai pemuas laki-laki, terus pengantin belum bisa ngerti kewajibannya sebagai suami istri soale masih belum bisa mandiri" imbuh Ibu Juwita selaku Bidan Desa Sukorejo.Â
Dapat disimpulkan bahwa pentingnya sosialisasi pencegahan stunting berguna untuk mencegah melahirkan anak yang berisiko stunting dan langkah awal pencegahan dapat dilakukan oleh calon pengantin sebelum pelaksanaan pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H