Pernikahan usia dini merupakan salah satu fenomena sosial budaya yang lumrah dan sering terjadi pada lingkungan masyarakat pedesaan. Hal ini, tentunya menjadi persoalan dan bahkan masih menjadi bahan perdebatan dalam masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pernikahan usia ini memang cukup beragam, diantaranya karena faktor ekonomi, faktor orang tua, faktor lingkungan, dan faktor dirinya sendiri.
Pada umumnya, usia perkawinan yang terlalu muda bisa mengakibatkan meningkatknya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Terlebih banyak dampak negatif pernikahan usia dini, khususnya bagi para perempuan baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, KKN Tematik UPI ikut memberikan solusi melalui Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SGD's Desa Partisipasi Perempuan.
Pada kegiatan KKN Tematik ini, Ervina Meilawati, yang merupakan mahasiswa UPI melakukan kegiatan KKN Tematik dengan memberikan Penyuluhan Pendidikan Pra Nikah kepada remaja aktif di Desa Nagrak tepatnya di RT 37/ RW 08 Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pendidikan pra nikah sangat diperlukan, tidak hanya kepada calon pengantin, namun juga kepada para remaja.
Tujuan dari penyuluhan pendidikan pra nikah ini, yaitu memberikan edukasi mengenai kesiapan pernikahan dan memberikan motivasi untuk memantapkan mental remaja sehingga dapat mencegah adanya pernikahan usia dini dan perceraian.
Penyuluhan pendidikan pra nikah dimulai pada tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022. Peserta yang mengikuti penyuluhan pendidikan pra nikah berjumlah 4 orang dari kalangan remaja aktif perempuan berusia 17-19 tahun. Kegiatan dimulai dengan sosialisasi, pembukaan penyuluhan, pemberian materi secara daring mengenai pendidikan pra nikah, dan penutupan penyuluhan.
Rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan ini diharapkan memberikan banyak manfaat serta membantu menambah pengetahuan dan menjadi bekal bagi para remaja untuk memupuk kesadaran akan kesiapan pernikahan sehingga dapat menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H