Mohon tunggu...
Eka Andina Zulvita
Eka Andina Zulvita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN Kolaboratif Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaruan Digital DTKS Desa Jambearum Bersama Kelompok 23 KKN Kolaboratif Jember

11 Agustus 2022   23:32 Diperbarui: 11 Agustus 2022   23:49 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi (foto bersama Bapak Zuchri dan Ibu Ruroh selaku perangkat desa)

KKN Kolaboratif Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Jember yang diterjunkan tanggal 23 Juli 2022 telah berjalan dua minggu pada 6 Agustus 2022. Kegiatan yang dilakukan selama KKN ini meliputi program kerja mengembangkan  potensi desa dan program  kerja khusus dari pemerintah kabupaten Jember yaitu pembaruan DTKS melalui aplikasi.

DTKS singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan  sumber data utama pemerintah dalam  menepatkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. (Mengutip https://puspensos.kemensos.go.id/ )

Tujuan dari DTKS adalah untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan  masyarakat.  Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa DTKS meliputi: 1) pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti : fakir miskin dan  anak terlantar; 2) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat - program keluarga harapan (KPM PKH) - keluarga penerima manfaat -- program sembako (KPM Sembako); 3) potensi dan sumber kesejahteraan sosial  seperti: tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS). (Mengutip https://puspensos.kemensos.go.id/ )

"Dengan adanya Mahasiswa KKN yang melakukan Pendataan  DTKS terhadap warga Jambearum pihak desa sangat terbantu  karena dengan ini  desa dapat  menentukan sasaran trehadap warga yang sangat membutuhkan. Pihak desa selama ini merasa kesulitan dalam memperbarui data salah satunya data terpadu kesejahteraan sosial yang tidak sama dengan NIK dan tidak terbarui sesuai data kependudukan serta minimnya informasi penerimaan bantuan. " Menurut Sekertaris Desa Jambearum Bpk. Zainul Amin.

Kelompok 23 dengan penempatan di Desa Jambearum, Kecamatan Puger yang beranggotakan delapan orang telah memulai verifikasi DTKS kepada warga Desa Jambearum. Proses verifikasi diawali dengan menyusun data yang tersedia di aplikasi dan mengelompokkan alamat berdasarkan rt/rw. Wilayah Desa Jambearum memiliki total 735 kartu keluarga.

Anggota kelompok dibagi menjadi dua yang didampingi Pak Zuchri dan Bu Ruroh selaku perangkat desa, mengunjungi satu persatu rumah responden dan melakukan verifikasi data kesejahteraan penduduk. Hingga berita ini dibuat, total capaian Kartu Keluarga yang sudah terverifikasi sebanyak 133 data. 

Melalui program ini diharapkan kelompok 23 KKN Kolaboratif Jember dapat  membantu proses verifikasi DTKS. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun