Lumajang, 20 Agustus 2024
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UMD 233 Universitas Jember mengadakan program kerja utama "GEPSA" di Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Program ini merupakan Gerakan Peduli Sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Pemilihan tema GEPSA diambil dikarenakan sebagian besar masyarakat di Desa Umbul memiliki tingkat kepedulian sampah yang kurang.Â
Menurut hasil analisis situasi yang telah dilakukan menyatakan bahwa sebanyak 90% masyarakat Desa Umbul melakukan pengolahan sampah dengan cara ditumpuk kemudian dibakar. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terutama pada kesehatan dan polusi udara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terkait pengelolaan sampah adalah melalui pengembangan program kerja Bank Sampah.Â
Melalui program bank sampah ini, masyarakat tidak hanya sekedar menukar sampah dengan uang tetapi masyarakat dilatih untuk memilah sampah sesuai jenisnya dan diberikan pengetahuan tentang cara pengolahan serta penggunaan sampah secara bijak.
Apa Itu Bank Sampah?
Bank sampah adalah sebuah sistem pengolahan sampah berbasis rumah tangga dengan memberikan ganjaran yang berupa uang tunai atau tabungan kepada mereka yang berhasil memilah dan menyetorkan sejumlah sampah. Sasaran dari bank sampah adalah Masyarakat, sekolah dan Perusahaan. Tujuan adanya bank sampah yaitu:
- Mengurangi jumlah sampah ke TPA
- Sampah sudah terpilah dari sumbernya
- Menerapkan hidup sehat dan bersih di Masyarakat
- Memberikan pembelajaran kepada Masyarakat untuk memilah sampah di rumah
- Solusi pengelolaan sampah di lingkungan
- Sampah mmepunyai nilai ekonomis bagi masyarakat
- Menjadi alternatif ekonomi kreatif masyarakat
- Masyarakat bisa hidup sehat dan bersih
Bank sampah menjadi wadah penerapan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan sistem 3R. Dasar hukum pengelolaan bank sampah diatur di Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021. Pendirian bank sampah harus memiliki kepengurusan yang terdiri dari Direktur Umum, Manajer Umum, Manajer Produksi, Manajer Keungan, Divisi Tata Usaha dan Penyuluhan, Divisi Pemilihan/Pengumpulan, Divisi Penyimpanan dan Staff/Teller.Â
Jenis-jenis sampah yang layak jual di bank sampah diantaranya yaitu kertas HVS putih, kertas buram, kertas campuran, koran, kardus, gelas air, botol air, besi, paku, jerigen, bak, aluminium, tembaga, kuningan, campur, plastik P.E, duplek. Bank sampah mendapatkan hasil berupa materi yang dapat dijadikan sebagai tabungan semester, tabungan bulanan dan tabungan hari raya idul fitri.
Pada tanggal 29 Juli KKN Kelompok 233 UNEJ melakukan sosialisasi GEPSA yang diadakan di Balai Desa Umbul yang dihadiri oleh Kepala Desa Umbul, Perangkat Desa, Kepala Dusun, kelompok Ibu-Ibu P2L (Pekarangan Pangan Lestari). Selain itu, sosialisasi juga mengundang perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang sebagai narasumber yang menjelaskan mengenai bank sampah.Â
Sosialisasi ini berfokus pada pengenalan bank sampah dan mendapatkan persetujuan dari desa untuk menjalankan program kerja bank sampah. Â KKN 233 UNEJ juga mengadakan kegiatan pelatihan kepengurusan bank sampah dan pembentukan kepengurusan bank sampah di Balai Desa Umbul pada tanggal 6 Agustus dengan dihadiri kelompok Ibu-Ibu P2L dengan narasumber dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang. Dengan dilakukan sosialisasi mengenai bank sampah, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan menerapkan sistem bank sampah guna menjaga lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat.