Mohon tunggu...
KKN 22 Batu Bara
KKN 22 Batu Bara Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa

Berita

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jalin Silaturahmi, KKN Kelompok 22 Batu Bara Kolaborasi dengan Masyarakat di Kegiatan Dakwah dan Komunikasi Pada Acara Kajian Hadits

20 Agustus 2024   12:13 Diperbarui: 20 Agustus 2024   12:16 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Batu Bara, Desa Mekar Sari - Menjalin silahturahmi bersama masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 22 Batu Bara UINSU berkolaborasi dalam kegiatan dakwah dan komunikasi pada acara kajian hadits, bertempat di masjid Al-Falah desa Mekar Sari pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Imam Kurniawan Nst salah satu anggota KKN kelompok 22 menjelaskan tujuan kajian ini untuk menambah ilmu dan menjalin silahturahmi. "Kegiatan ini ya untuk menambah ilmu dan wawasan, selain itu untuk menjalin silaturahmi dan menguatkan ukhuwah islamiah bersama warga", jelasnya.

Kajian ini diisi oleh Ustad Nazrul Irham Daulay S.Pdi yang menyebutkan riwayat hadits Bukhari dan Muslim dalam memerangi orang-orang musyrik. "Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata'ala. Riwayat Bukhori dan Muslim)", sebutnya.

Lebih lanjut, ustad Nazrul menjelaskan mengenai pelajaran yang terdapat didalam hadits. "Pelajaran yang terdapat dalam hadits: 1. Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.

2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.

3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.

4. Diperbolehkannya hukuman  mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya.

5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji'ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.

6. Tidak mengkafirkan pelaku bid'ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari'atnya.

7. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah", jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun