Mohon tunggu...
Muhammad Dandy Firmansyah
Muhammad Dandy Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Kolaborasi Perguruan Tinggi Se-Jember Membantu Pendataan DTKS di Desa Sukowiryo

31 Agustus 2022   18:45 Diperbarui: 31 Agustus 2022   18:48 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1: Foto bersama di Kecamatan Jelbuk. Dokpri

KKN Kolaborasi merupakan program yang dibuat oleh pemkab Jember untuk membantu verifikasi dan validasi ulang data DTKS. Program ini diikuti oleh tigabelas perguruan tinggi yang ada di kabupaten Jember. 

Pemkab Jember di sini menerjunkan mahasiswa ke desa-desa di Jember. Dalam Program ini mahasiswa berperan sebagai petugas survey yang langsung terjun ke masyarakat. 

Verifikasi dan validasi data dilakukan dengan bantuan aplikasi yang dibuat oleh Pemkab Jember, sehingga mahasiswa hanya perlu mengisi dan mengupload data sesuai yang dibutuhkan dalam aplikasi.

Gambar 2: Mahasiswa KKN melakukan verval DTKS. Dokpri
Gambar 2: Mahasiswa KKN melakukan verval DTKS. Dokpri

KKN Kolaborasi kelompok 222 melaksanakan kegiatan verval DTKS yang dilaksanakan selama kegiatan KKN berlangsung.

 Kegiatan verval DTKS dilaksanakan di Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk selama kurang lebih 35 hari. Masyarakat Desa Sukowiryo yang terdaftar dalam DTKS berjumlah 1483 orang yang tersebar di 8 Dusun.

DTKS sendiri adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Gambar 3: Mahasiswa KKN melakukan verval DTKS. Dokpri
Gambar 3: Mahasiswa KKN melakukan verval DTKS. Dokpri

Pelaksanaan verval DTKS meskipun tidak terpenuhi 100% diharapkan mampu mmasyarakt tujuan dari dilaksanakannya DTKS yaitu agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun