Mohon tunggu...
kkn219sukowiryo
kkn219sukowiryo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun media kelompok KKN Kolaborasi 219 Desa Sukowiryo

Serangkaian laporan pelaksanaan kegiatan pemahasiswa KKN Kolaborasi 219 Desa Sukowiryo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KKN Kolaboratif 219 Membuat Sampling Pupuk Organik Cair di Desa Sukowiryo

6 Agustus 2023   14:10 Diperbarui: 6 Agustus 2023   14:14 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Kotoran sapi

2. Air bersih

3. Em 4

4. Tetes tebu

5. Sabut kelapa

Cara membuat POC

Siapkan semua alat dan bahan yang akan dibuat POC. Jemur kotoran sapi dengan waktu -+15 menit. Siapkan air bersih sebanyak 1/3 timba. Siapkan Media fermentasi yaitu 8 tutup botol EM4 dan 10 tutup botol tetes tebu, larutkan dalam air yang di taruh di wadah plastik selama -+20 menit. Setelah 20 menit, kita cek campuran antara EM4 dan molase, dengan cara kita masukkan tangan kita ke campuran tersebut, apabila tangan terasa seperti kesemutan, maka bakteri untuk fermentasi sudah siap digunakan.

Setelah itu, campur kotoran sapi yang telah disiapkan ke dalam timba yang telah diisi air, tuangkan campuran EM4 dan tetes tebu, masukkan sabut kelapa, lalu aduk semua campuran tersebut sampai merata. Setelah semua sudah di lakukan, tahap terakhir adalah menutup timba dengan kresek plastik dan ditali rapat dengan karet ban, agar fermentasi POC bisa berjalan dengan maksimal. Setiap 2 hari sekali kita buka agar gas yang terkandung di dalamnya keluar, hal ini dilakukan sampai fermentasi berjalan hingga 21 hari dan POC siap untuk di gunakan pada tanaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun