Legalitas Usaha: kepemilikan izin PIRT memberikan legalitas pada usaha, yang bisa mempermudah pengajuan kredit atau kerjasama bisnis dengan pihak lain. Hal ini juga melindungi UMKM dari masalah hukum terkait keamanan pangan.
Dukungan dari Pemerintah: UMKM yang memiliki izin PIRT sering kali mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk pelatihan, bantuan teknis, dan akses ke program-program pengembangan usaha.
Kemudahan dalam Memperoleh Sertifikasi Lain: Dengan memiliki izin PIRT, UMKM sering kali lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi lain yang mungkin diperlukan untuk pasar domestik atau ekspor, seperti sertifikasi halal atau organik.
Peningkatan Daya Saing: Produk yang bersertifikat PIRT memiliki keunggulan kompetitif di pasar karena dianggap lebih aman dan berkualitas, yang dapat membantu UMKM bersaing dengan produk sejenis dari pesaing.
Pendampingan pembuatan surat izin PIRT yang dilakukan mahasiswa KKN-K Kolaboratif 207 dilakukan tidak hanya membantu UMKM untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memberikan keuntungan kompetitif dan kesempatan untuk berkembang di pasar yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H