Mohon tunggu...
KKN 207 Jambearum
KKN 207 Jambearum Mohon Tunggu... Penulis - Kegiatan KKN Kolaborasi Kabupaten Jember

Kegiatan KKN Kolaborasi Kabupaten Jember yang memiliki tema terkait Ketahanan Pangan bagi masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tekan Angka Stunting KKN-K 207 Mengadakan Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan dibawah Umur di Balai Desa Jambearum

10 Agustus 2024   19:20 Diperbarui: 10 Agustus 2024   19:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jambearum, 2 Agustus 2024 - Mahasiswa KKN-K 207. Faristi Wahyudiana selaku Koordinator Desa (Kordes) melaporkan: Berdasarkan hasil observasi Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember pada minggu pertama penerjunan, ditemukan fenomena masih banyaknya dilakukan perkawinan dibawah umur oleh masyarakat. Mahasiswa KKN-K 207 menyimpulkan bahwa perlu diadakan sosialisasi tentang perkawinan dibawah umur guna mencegah stunting pada anak. Keinginan ini disetujui oleh Pembimbing dan disepakati kegiatan berbentuk "Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Perkawinan di usia Muda Dalam Tumbuh Kembang Anak". 

Usulan kegiatan dikoordinasikan kepada Ketua Posyandu Durian 61 Desa Jambearum Ibu Eruk Choiriah Kegiatan ini sangat didukung oleh Ibu Ketua Posyandu dan akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 2 Agustus 2024 jam 08.00 sampai dengan selesai di Balai Desa Jambearum dengan peserta Ibu-Ibu Anggota Posyandu Durian 61 

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Jember berada pada peringkat pertama  Perkawinan Usia Anak (PUA) di Jawa Timur (Radar jember, 9/03/2024). Desa Jambearum adalah salah satu desa di kabupaten Jember yang memiliki 7 (tujuh) dusun dan merupakan desa wisata penghasil durian. 

Balai Desa Jambearum. Mahasiswa KKN-K 207 menyiapakan tempat untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum. Bersamaan dengan adanya kegiatan posyandu, Ibu-Ibu anggota posyandu yang telah selesai mengikuti kegiatan posyandu dipersilakan untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum di Balai desa. Kegiatan penyuluhan hukum dimulai dengan sambutan dari Kordes, kemudian penyampaian tentang Perilaku Hidup Bersih Bersinar (PHBS) dan praktik langkah-langkah cuci tangan dengan baik dan benar oleh Salsa Bella dan Rosilawati Mahasiswa Keperawatan dari Universitas dr. Soebandi Anggota KKN-K 207. (2/8/2024).

Selanjutnya acara inti yaitu: Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Ibu Tioma R. Hariandja SH., MH.,  Bapak Supianto, SH., MH., Ibu Musfianawati, SH., MH., Ibu Firda Laily Mufid, SH., MH. dan Ibu Dwi Fefri Kurniasari, SH. sebagai Tim Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jember sekaligus sebagai Paralegal IKADIN Jember. Ibu Tioma R. Hariandja SH., MH., menjelaskan bahwa perkawinan pada usia muda dapat memberikan dampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan baik itu pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Dampak perkawinan usia muda diantaranya dapat berdampak pada psikologi yaitu ketidakstabilan mental dengan perubahan kondisi yang awalnya masih berada pada pengampuan orangtua kemudian berubah menjadi orangtua yang harus memiliki kemampuan bertanggungjawab pada kehidupan berumahtangga mereka. ketidakstabilan mental dapat berakibat pada labilnya emosi dan bisa sampai berdampak trauma. Dampak yang selanjutnya adalah dari sisi kesehatan yaitu resiko ketidaksiapan bereproduksi yang berakibat melahirkan anak stunting, lemah rahim yang dapat berakibat keguguran dan kanker. Serta dari sisi kehidupan sosial menjadi minder dan menutup diri dari masyarakat. 

Pelaksanaan penyuluhan hukum berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam dan dilanjutkan dengan tanya jawab dari para peserta. Pada waktu sesi tanya jawab terkendala dengan komunikasi, karena bahasa sehari-hari yang digunakan masyarakat desa Jambearum adalah bahasa madura. namun secara keseluruhan kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan sangat baik dan masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan. 

Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini, Mahasiswa KKN-K 207 berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko perkawinan dibawah umur. Masyarakat mulai merubah pola pikir yang menganggap perkawinan dibawah umur sebagai hal yang wajar atau bahkan diharapkan. Selain itu harapannya adalah dengan adanya penyuluhan ini dapat membantu menekankan bahwa menunda perkawinan hingga umur yang ditentukan oleh undang-undang, pasangan perkawinan lebih matang dan berdampak lebih baik dalam jangka panjangnya. Masyarakat jadi lebih sadar bahwa pentingnya melanjutkan pendidikan bagi pasangan perkawinan, karena dengan memiliki pendidikan pasangan perkawinan akan lebih baik dalam meningkatkan kualitas hidup. Menumbuhkan Kesejahteraan Sosial dengan membantu menciptakan lingkungan sosial yang mendukung kesejahteraan individu dengan memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang cukup untuk berkembang secara pribadi dan profesional.

Tim KKN Kolaboratif 207 di Desa Jambearum
Tim KKN Kolaboratif 207 di Desa Jambearum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun