(Surakarta, 21/9)Pemerintah Kabupaten Wonogiri bekerjasama dengan mahasiswa KKN UNS untuk melakukan pendataan NIB atau Nomor Induk Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.Â
NIB sendiri merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pelaksanaan program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha UMKM segera mendaftarkan NIB dan menjadi sadar betapa pentingnya mendaftarkan usaha.Â
Untuk mendapatkan data NIB tersebut, mahasiswa KKN UNS bekerjasama dengan perangkat Desa Purwoharjo yang terdiri dari kepala dusun dan ketua RW. Pendataan NIB dilakukan dengan menyebarkan formulir yang berisi data diri serta usaha yang dilakukan oleh masyarakat.Â
Formulir dibagikan pada 13 dusun dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan total formulir yang dibagikan yaitu 1.026. Pembagian jumlah formulir yang diberikan pada tiap dusun bergantung pada rekomendasi kepala dusun dan ketua RW yang mengetahui jumlah penduduk tiap dusunnya.Â
Setelah formulir dikumpulkan, tim KKN UNS 203 menginput data tersebut ke OSS. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala, yaitu sulitnya jaringan di Desa Purwoharjo yang membuat penginputan data sering gagal dilakukan. Kemudian beberapa masyarakat memberikan data yang tidak tepat, seperti nama yang tidak sesuai dengan KTP, nomor tidak terdaftar dalam Whatsapp, dan data formulir tidak terisi lengkap.
Dari data yang didapatkan  dapat disimpulkan bahwa mayoritas penduduk desa memiliki mata pencaharian sebagai petani dan peternak.Â
Sejalan dengan tujuan NIB sendiri, dengan adanya pendataan ini para pemilik UMKM diharapkan dapat mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
Menurut penuturan Dhani, ketua tim KKN 203, kegiatan pendataan NIB di Desa Purwoharjo telah dilaksanakan dengan baik, meskipun dalam proses pelaksanaan terdapat beberapa kendala, namun dapat diatasi dan data NIB berhasil diinputkan.Â
Keberhasilan dalam pendataan NIB juga tidak lepas dari dukungan kepala dusun dan ketua RW, serta partisipasi dari masyarakat Desa Purwoharjo.Â