NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Sukoharjo (11/08/2023) -Dalam beberapa tahun belakangan dan pasca pandemi Covid-19, Jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Karena peningkatan yang pesat tersebut dan untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam perizinan maupun pemberian pelatihan bagi para pelaku UMKM atau pelaku usaha.
Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Skala usaha dibedakan menjadi Usaha Mikro dan Kecil, dengan kriteria untuk usaha mikro memiliki moda usaha kurang dari Rp 1 Miliar. Dan untuk usaha kecl memiliki modal lebih dari Rp 1 Miliar dan kurang dari Rp 5 Miliar. Dengan tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi yang ditentukan berdasar bidang usaha pada KBLI 2020
Beberapa manfaat dari adanya NIB ini adalah untuk mendapatkan legalitas usaha guna mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas usaha yang didirikan, mampu memberikan kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha terutama program pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), serta juga menjadi tanda pengenal usaha yang mana dapat memudahkan dalam beberapa perizinan lainnya seperti sertifikat halal, izin edar, angka pengenal importir, hak akses kepabean, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), dan sebagainya.
Kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini diawali dengan melakukan kegiatan survei atau observasi secara door to door atau dengan cara mendatangi ke setiap pemilik UMKM yang ada di Desa Mertan. Berdasarkan hasil observasi dan survey kelompok KKN TIM II UNDIP ada 11 UMKM yang ada  di Desa Mertan dan semuanya belum memiliki izin usaha. Namun, hanya ada 1 UMKM yang ingin untuk mengurus izin usaha yaitu Pempek Kenken. Pendampingan pembuatan Izin berusaha kami lakukan pada hari minggu tanggal 23 Juli 2023.Â
 Berdasarkan observasi dan survey yang telah dilakukan. Antusiasme para pelaku usaha Desa Mertan terbilang sangat rendah terhadap adanya pendampingan pendaftaran NIB. Minimnya antusias masyarakat dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini dikarena adanya ketidaktahuan mengenai manfaat dan keuntungan dalam memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pandangan para pelaku usaha mengenai rumitnya pengurusan berkas--berkas yang diperlukan untuk NIB, serta kekhawatiran tentang pembayaran pajak PPh.
Dalam program ini Mahasiswa KKN TIM II UNDIP tidak hanya memberikan edukasi, namun juga membantu langsung bagaimana cara pendaftaran melalui Sistem OSS dan pembuatan Izin Usaha serta Pendaftaran NIB hingga NIB terbit.
Penulis                       : Fhaisal Alif Wicaksono