Mohon tunggu...
kkn19 batubara
kkn19 batubara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengabdi Untuk Negeri ( Berani, Beraksi, Berdedikasi)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bahaya Stunting Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 19 Mengadakan Sosialisasi.

17 Agustus 2024   11:06 Diperbarui: 17 Agustus 2024   12:45 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/ kkn19batubara

Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 19 Universitas Negeri Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Stunting di SMKN 2 Lima Puluh Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir pada Kamis, (08/08/2024). Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan siswa/i setempat dengan Tema "Dampak Pernikahan Dini Dalam Upaya Pencegahan Stunting" bagi siswa/i SMKN 2 Lima Puluh.

Ketua KKN Kelompok 19 UINSU Salamat Riadi menyampaikan, "bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada remaja yaitu dampak terjadinya pernikahan dini agar mencegah terjadinya stunting khususnya siswa/i SMKN 2 Lima Puluh. Kemudian mengucapkan banyak terimakasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini sekaligus membuka acara sosialisasi dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim."

Dimas sebagai Ketua Pelaksana, menyampaikan "bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami terhadap generasi bangsa sehingga perlu adanya kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini untuk mencegah stunting demi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan berharap agar kegiatan ini dapat menambah pengetahuan bagi para pemuda dan remaja mengenai dampak dari pernikahan dini salah satunya terjadinya stunting", katanya.

Aulia selaku pemateri pertama menyampaikan pengertian pernikahan menurut umum dan islam, kemudian pengertian pernikahan dini dan UU yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) yang berbunyi “perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 tahun.” Kemudian selanjutnya di sampaikan oleh pemateri kedua Laila menyampaikan mengenai faktor penyebab pernikahan dini yaitu factor sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, dll.

Selanjutnya pemateri ke 3 Oscar menyampaikan dampak-dampak pernikahan dini. Pemateri ke 4 Sabilah menyampaikan cara mencegah pernikahan dini dengan memiliki ilmu agama, sibukkan diri dengan hal yang positif, dan menjaga batasan dengan lawan jenis. Pemateri terakhir yaitu Dimas menyampaikan hubungan pernikahan dini dengan stunting selain itu menjelaskan penyebab stunting, dampak stunting, tanda dan gejala stunting, serta pencegahan stunting.

Kemudian ditutup dengan MC Hassya dengan memberi kesimpulan "Semoga dengan adanya sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang dilakukan mahasiswa KKN UINSU kelompok 19, dapat menambah wawasan bagi anak-anak dan remaja khususnya dan menurunnya angka pernikahan dini."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun