Indonesia menjadi salah satu penerimaan negara terbesar cukai. Salah satu jenis cukai adalah tembakau (Rokok). Peningkatan produksi rokok berbanding terbalik dengan tingkat kenaikan cukai. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal di Kecamatan Senduro dilakukan melalui gerakan jalan santai massal. Gerakan ini dilakukan Sabtu (29/7) dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan rute jalan santai start finish berada di lapangan Kecamatan Senduro, dilanjut menuju arah pasar. Kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan dengan pagelaran bazar produk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si selaku Wakil Bupati Kabupaten Lumajang.
Dalam acara tersebut, Camat Senduro Kota Lumajang, Drs. Pujianto menghimbau masyarakat daerah setempat untuk mendukung acara ini dengan tidak membeli rokok ilegal. Selain itu, salah satu Narasumber menambahkan "Dihimbau pada warga agar tidak menggunakan rokok yang tidak terdaftar bea cukai, untuk mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai yang dinilai merugikan negara dan berpotensi tidak terjaminnya kesehatan masyarakat".
Kelompok 179 KKN UMD 2023 Universitas Jember juga ikut serta dalam kegiatan yang dimulai pukul 07.00 pagi hingga 10.30 WIB ini. Melalui kegiatan ini, kelompok 179 KKN UMD 2023 Universitas Jember ikut berpartisipasi aktif melalui dialog dengan beberapa masyarakat yang ikut jalan sehat dengan cara memberikan gambaran mengenai rokok ilegal dan bahayanya. Salah satu peserta jalan santai mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat dan menambah wawasan serta kesadaran bagi dirinya mengenai pentingnya mengkonsumsi rokok legal dalam meningkatkan perekonomian. "Saya baru mengetahui bahwa membeli rokok ilegal dapat menurunkan ekonomi negara" katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H