Mohon tunggu...
KKN 171 Desa Subo
KKN 171 Desa Subo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kelompok 171 KKN Kolaboratif #2 Desa Subo Kecamatan Pakusari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Melalui KKN Kolaboratif #2 di Desa Subo

22 Juli 2023   17:57 Diperbarui: 22 Juli 2023   18:02 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa selaku bagian dari Perguruan Tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tri

Dharma Perguruan Tinggi yang dimana salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu bentuk pengabdian tersebut adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan

secara kolaborasi dari beberapa perguruan tinggi seperti UPN "Veteran" Jawa Timur,

Universitas Jember, Politeknik Kesehatan Jember, dan juga Universitas dr. Soebandi, yang

tergabung dalam Kelompok 171 KKN Kolaboratif #2 Desa Subo Kecamatan Pakusari

Kabupaten Jember. Kegiatan KKN Kolaboratif #2 dimulai sejak tanggal 17 Juli 2023 yang

dilakukan pelepasan secara langsung oleh Bupati Jember di Alun -- Alun Kabupaten Jember.

KKN Kolaboratif #2 mengusung tema "Pemaksimalan Peran Perguruan Tinggi dalam

Mewujudkan SDGs Desa di Kabupaten Jember".

Kelompok 171 KKN Kolaboratif #2 sendiri memulai kegiatan secara langsung sejak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun