Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memegang peranan penting sebagai sektor yang potensial dan menjaga stabilitas perekonomian secara umum, mengingat usaha kecil menengah mempunyai keterlibatan yang sangat tinggi terhadap angkatan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.
Legalitas usaha bagi pelaku UMKM dapat bermanfaat membantu laju perekonomian pada setiap usahanya. Legalitas usaha bagi pelaku UMKM dapat berupa NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan sebuah identitas bagi pelaku UMKM Â juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB memiliki banyak keuntungan bagi pelaku UMKM karena pengusaha dapat dengan mudah mendapatkan modal dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dalam hal ini di Kabupaten Magetan, Kecamatan Kawedanan tepatnya di Desa Pojok memiliki banyak potensi dalam bidang UMKM diantaranya, Usaha Bolen Pisang dan Donat, Usaha Tempe serta Usaha Tahu. Namun UMKM ini masih tergolog usaha yang sederhana. Sehingga belum memiliki pengaturan terkait perizinan legal. Padahal hal ini dapat membantu meningkatkan laju perekonimian UMKM yang ada.
Oleh sebab itu Mahasiswa KKN-T UNIPMA Kelompok 16 Tahun 2023 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Heidy Paramitha Devi, S.Pd., M.Si. berinisiatif untuk membuat program kerja dengan membatu masyarakat dalam hal mengurus legalitas tersebut. Pendampingan legalitas diharapkan dapat membantu menumbuh kembangkan UMKM dalam menjalankan bisnisnya. Karena dengan adanya legalitas dapat mempermudah dalam hal permodalan, pendampingan usaha sampai pemberdayaan usaha.
Dimulai dari sosialisasi terkait perijinan usaha kepada UMKM, dilanjutkan pendataan UMKM yang berada di Desa Pojok dan meminta persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pembuatan NIB. Kemudian membantu pendaftaran NPWP dan yang terakhir pendaftaran NIB yang dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Manfaat Legalitas bagi UMKM yang telah memiliki NIB dan NPWP yakni mudah untuk memperoleh akses pemodalan ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Dengan kemudahan pemodalan, UMKM akan lebih mudah dalam mengembangkan usahnya serta mendapat perhatian lebih dari pemerintah sekitar. Pelaku UMKM juga memiliki kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupundaerah serta lembaga lain yang berkecimpung dalam bidang UMKM. Diharapkan dengan adanya Legalitas usaha bagi pelaku UMKM mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H