Mohon tunggu...
KKN 16 UNIPMA
KKN 16 UNIPMA Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas PGRI Madiun

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) Tahun 2023 Kelompok 16

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ciptakan UMKM Tumbuh, KKN-T 16 UNIPMA Dampingi Legalitas

30 Januari 2023   17:40 Diperbarui: 30 Januari 2023   18:26 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan NIB Kepada UMKM/Dokumentasi pribadi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memegang peranan penting sebagai sektor yang potensial dan menjaga stabilitas perekonomian secara umum, mengingat usaha kecil menengah mempunyai keterlibatan yang sangat tinggi terhadap angkatan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.

Legalitas usaha bagi pelaku UMKM dapat bermanfaat membantu laju perekonomian pada setiap usahanya. Legalitas usaha bagi pelaku UMKM dapat berupa NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan sebuah identitas bagi pelaku UMKM  juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB memiliki banyak keuntungan bagi pelaku UMKM karena pengusaha dapat dengan mudah mendapatkan modal dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

Dalam hal ini di Kabupaten Magetan, Kecamatan Kawedanan tepatnya di Desa Pojok memiliki banyak potensi dalam bidang UMKM diantaranya, Usaha Bolen Pisang dan Donat, Usaha Tempe serta Usaha Tahu. Namun UMKM ini masih tergolog usaha yang sederhana. Sehingga belum memiliki pengaturan terkait perizinan legal. Padahal hal ini dapat membantu meningkatkan laju perekonimian UMKM yang ada.

Produk UMKM Batik Kharisma/Dokumentasi pribadi
Produk UMKM Batik Kharisma/Dokumentasi pribadi

Oleh sebab itu Mahasiswa KKN-T UNIPMA Kelompok 16 Tahun 2023 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Heidy Paramitha Devi, S.Pd., M.Si. berinisiatif untuk membuat program kerja dengan membatu masyarakat dalam hal mengurus legalitas tersebut. Pendampingan legalitas diharapkan dapat membantu menumbuh kembangkan UMKM dalam menjalankan bisnisnya. Karena dengan adanya legalitas dapat mempermudah dalam hal permodalan, pendampingan usaha sampai pemberdayaan usaha.

Dimulai dari sosialisasi terkait perijinan usaha kepada UMKM, dilanjutkan pendataan UMKM yang berada di Desa Pojok dan meminta persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pembuatan NIB. Kemudian membantu pendaftaran NPWP dan yang terakhir pendaftaran NIB yang dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Manfaat Legalitas bagi UMKM yang telah memiliki NIB dan NPWP yakni mudah untuk memperoleh akses pemodalan ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Dengan kemudahan pemodalan, UMKM akan lebih mudah dalam mengembangkan usahnya serta mendapat perhatian lebih dari pemerintah sekitar. Pelaku UMKM juga memiliki kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupundaerah serta lembaga lain yang berkecimpung dalam bidang UMKM. Diharapkan dengan adanya Legalitas usaha bagi pelaku UMKM mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun