Pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, bertempat di Masjid Dusun Sumberjati, telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai pencegahan anak tidak sekolah (ATS), pernikahan dini, dan stunting. Acara ini diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Kolaboratif Jember Kelompok 168 Candijati bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Candijati. Sosialisasi ini berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Rangkaian Kegiatan:
1. Pembukaan: Acara dibuka oleh perwakilan KKN dan KUA.
2. Pemaparan Materi oleh KUA: Pemaparan mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini, serta upaya pencegahan anak tidak sekolah dan stunting.
3. Penutup: Penutup acara dan kesimpulan dari materi yang disampaikan.
4. Pembagian Cindera Mata: Pembagian cindera mata kepada seluruh peserta. Dimana acara ini dihadiri oleh 25 peserta, yang terdiri dari anak-anak, remaja, dan orang tua yang ada di Dusun Sumberjati.
Para peserta menunjukkan antusiasme dan keaktifan dalam sesi tanya jawab, serta berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan ATS, pernikahan dini, dan stunting. Peserta memberikan sebuah pertanyaan terkait dengan syarat untuk menjadi wali sah ketika menikahkan anak angkat. Narasumber menjelaskan bahwa umumnya, yang menikahkan adalah ayah kandungnya, apabila tidak memungkinkan, bisa diwakilkan oleh saudara kandung dari orang tua kandung.
Setelah acara selesai dilanjut dengan foto bersama. Diharapkan setelah dilakukan sosialisasi pernikahan dini yang bekerjasama dengan KUA di Dusun Sumberjati dapat mengurangi terjadinya kasus ATS, pernikahan dini, dan stunting.
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H