Mohon tunggu...
KKN 166 UINSU
KKN 166 UINSU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kelompok KKN (Kuliah Kerja Nyata) 166 merupakan salah satu kelompok kkn yang berasal dari UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) yang dikerahkan Oleh pihak kampus untu mengabdi di Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Kelompok ini memiliki 26 anggota dengan 17 perempuan dan 9 laki-laki.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN 166 UINSU Bersosialisasi dan Mengikuti Bimbingan Pra Nikah KUA Kecamatan Padang Tualang

20 Agustus 2024   23:34 Diperbarui: 21 Agustus 2024   01:26 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Rabu, 7 Agustus 2024, tim KKN 166 UIN Sumatera Utara mengadakan sosialisasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Tualang. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun hubungan silaturahmi serta menggali informasi lebih dalam mengenai administrasi pernikahan dan upaya pencegahan pernikahan dini.

Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, tim kami dijadwalkan bertemu dengan Kepala KUA pada pukul 09:45  WIB. Namun, Allah berkehendak lain, Kepala KUA tidak dapat hadir karena tertimpa musibah, Meskipun demikian, kami disambut dengan hangat oleh para staf KUA Kecamatan Padang Tualang yang dengan ramah melanjutkan pertemuan tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung, kami membahas berbagai hal terkait administrasi pernikahan, termasuk surat N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) dan N3 (Surat Persetujuan Mempelai). Staf KUA menjelaskan prosedur dan pentingnya setiap dokumen dalam proses pernikahan, serta memberikan tips praktis dalam mengurus persyaratan tersebut.

Selain itu, kami juga berdiskusi mengenai rencana untuk mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Desa Besilam. Staf KUA memberikan saran yang sangat berharga, yaitu agar kami mengundang mereka sebagai pemateri dalam acara tersebut. Hal ini karena pengalaman mereka di lapangan jauh lebih mendalam dibandingkan dengan teori yang selama ini kami pelajari. Mereka menekankan bahwa pencegahan pernikahan dini sangat penting karena dapat menimbulkan banyak mudharat, seperti terhambatnya prestasi pendidikan, ketidakmatangan mental dan finansial, serta risiko perceraian yang lebih tinggi.

Setelah diskusi yang bermanfaat, kami berkesempatan mengikuti sesi bimbingan pra nikah yang dipimpin oleh ustadz-ustadz KUA Kecamatan Padang Tualang. Dalam sesi ini, calon pasangan diberikan pengetahuan penting tentang kehidupan berumah tangga, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat perceraian akibat kurangnya pemahaman sebelum menikah. Para ustadz menekankan betapa pentingnya bimbingan pra nikah ini sebagai bekal bagi pasangan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pernikahan.

Kegiatan sosialisasi ini berakhir pada pukul 10.55 WIB dengan suasana yang penuh keakraban. Kami pun berpamitan kepada para staf KUA setelah acara resmi ditutup dengan doa bersama. Pengalaman ini memberikan banyak wawasan baru bagi kami, terutama dalam memahami pentingnya persiapan pernikahan yang matang dan langkah-langkah pencegahan pernikahan dini.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Besilam dapat lebih memahami pentingnya administrasi pernikahan dan dampak dari pernikahan dini, sehingga bisa membuat keputusan yang lebih bijak dalam merencanakan masa depan.

Penjelasan Pra Nikah/Dokumentasi KKN 166 
Penjelasan Pra Nikah/Dokumentasi KKN 166 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun