Mlandingan Wetan --- Kegiatan KKN merupakan kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk program pengabdian masyarakat, dalam hal ini mahasiswa kelompok 161 KKN UMD Universitas Jember yakni Rizky Akbar Briliantono sebagai Koordinator Desa, Cut Putri Aliya Ghifani sebagai Sekretaris, Ike Wulandari sebagai Bendahara, Mochammad Rizky dan Anies Firdyanti Kusuma sebagai sie Publikasi Dekorasi dan Dokumentasi, Naufalaqil Austra Dwi Putra, Atikah Fairuz Salsabila, dan Tiara Dwi Meilinda Aisa sebagai sie Hubungan Masyarakat, Luvita Agoestina Rumokoy sebagai sie Konsumsi, Muhammad Faza Akmal dan Yanuar Rizky sebagai sie Perlengkapan, dengan Bapak dr. Yudha Nurdian M.Kes. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Legalitas merupakan izin yang diperoleh secara sah bagi UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik itu izin usaha maupun izin edar produk. Legalitas usaha UMKM adalah hal penting yang perlu diperhatikan bagi setiap orang yang hendak memulai bisnis kecil. Dengan pengakuan serta keabsahan hukum, sebuah bisnis akan memiliki dasar yang kuat sebelum dapat berkembang melebarkan jangkauan serta meningkatkan skalanya bisnisnya.
Mahasiswa KKN kelompok 161 Universitas Jember bersama DPMPTSP Situbondo melakukan edukasi terkait legalitas usaha UMKM lokal di Desa Mlandingan Wetan. Sosialisasi legalitas tersebut sebagai bentuk Program Kerja (Proker) KKN UMD Kelompok 161, dimana memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait pengetahuan dan pemahaman pengurusan legalitas usaha. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Situbondo yaitu Rizal Bahroni, S.Tr.IP. Setelah melakukan sosialisasi, DPMPTSP melakukan pelayanan secara langsung terkait legalitas usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H