Mohon tunggu...
KKN 157 UINSU
KKN 157 UINSU Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA/i

Halooo kami dari KKN 157 yang berada di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menanamkan Nilai Moderasi Beragama di SDN 050740 Kwala Langkat Sekaligus Salam Perpisahan

26 Agustus 2024   09:34 Diperbarui: 26 Agustus 2024   09:36 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan Moderasi Beragama dan Perpisahan dengan SDN 050740 Kwala Langkat

Kwala Langkat, 21 Agustus 2024, Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 157 UINSU berhasil melaksanakan salah satu program utama, yaitu Penyuluhan Moderasi Beragama yang dilakukan di SDN 050740 Kwala Langkat. Acara ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antar umat beragama sejak usia dini. Penyuluhan dihadiri oleh seluruh siswa/siswi  SDN 050740 Kwala Langkat, serta para guru.  Narasumber pada penyuluhan ini adalah dari Tim KKN 157 UINSU yaitu Hazri Sakinah Hutagalung, Putri Rizki Aini dan Zaenab.

Di Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin penuh oleh konstitusi dan sejumlah konvensi yang telah diratifikasi dan disahkan oleh pemerintah Indonesia menjadi undang-undang. Dalam UUD 1945 pasca amandemen pasal 28E ayat (1) ditegaskan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya". Pasal 28E ayat (2) juga menegaskan "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya". 

Sedangkan, pasal  28I ayat (1) dalam konstitusi berbunyi "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurang dalam keadaan apapun". 

Dalam pasal yang sama pada ayat (2) juga masih menekankan semangat serupa "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".

Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diajak untuk memahami keberagaman agama yang ada di Indonesia. Mereka juga belajar tentang pentingnya menghargai perbedaan keyakinan dan praktik keagamaan orang lain. Dalam kegiatan penyuluhan ini para pemateri memberikan Ice Breaking dan bernyanyi terkait moderasi beragama serta menampilkan video menarik tentang bagaimana menghargai perbedaan.
Kemudian penyuluhan ini diakhiri dengan kuis. Pemateri memberikan kuis kepada para siswa/siswi agar mereka tetap mengingat dan konsentrasi seputar moderasi beragama. Dengan antusiasnya siswa/siswi rebutan untuk menjawab kuis-kuis dari pemateri tersebut dan memberikan doorprize kepada siswa/siswi tersebut. Dan diakhiri dengan perpisahan dengan siswa/siswi SDN 050740 Kwala Langkat serta salam-salaman kepada seluruh guru dan siswa/siswi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun