Mohon tunggu...
KKN14 BATUBARA UINSU
KKN14 BATUBARA UINSU Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Berita online KKN 14 BATUBARA UINSU

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 14 Sosialisasi Meningkatkan Kesadaran Hukum Tindak Pidana Ringan di Desa Kuala Tanjung

13 Agustus 2024   00:35 Diperbarui: 13 Agustus 2024   19:14 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Dokumen pribadi, 11 Agustus 2024

Kuala Tanjung, 11 Agustus 2024 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi hukum terkait tindak pidana ringan (Tipiring) di Desa Kuala Tanjung. Kegiatan ini merupakan bagian dari program KKN mahasiswa yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat desa.

Acara sosialisasi yang berlangsung di Musholla Pemetang kapas Dusun VI ini dihadiri oleh remaja setempat, termasuk kepala dusun VI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan remaja masjid se- kuala tanjung. Mahasiswa yang tergabung dalam tim KKN tersebut memberikan pemaparan mengenai jenis-jenis tindak pidana ringan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, seperti penganiayaan ringan, pencurian kecil, dan pelanggaran lalu lintas.

Mahasiswa KKN, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah masyarakat melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja. "Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa tindakan-tindakan yang dianggap sepele, seperti berkelahi atau melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa berdampak hukum. Melalui sosialisasi ini, kami berharap warga bisa lebih memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan mereka," ujar mahasiswa.

 Dokumen pribadi, 11 Agustus 2024
 Dokumen pribadi, 11 Agustus 2024

Selain pemaparan materi, acara juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab, di mana warga dapat berkonsultasi langsung dengan mahasiswa mengenai berbagai kasus Tipiring yang sering terjadi di lingkungan mereka. Beberapa warga mengungkapkan kebingungan mereka tentang prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait denda dan hukuman bagi pelanggar Tipiring.

Kepala Dusun VI, Pak Pono, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. "Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting bagi kami, karena tidak semua warga memahami detail hukum yang berlaku. Dengan adanya mahasiswa KKN yang memberikan pemahaman langsung, kami merasa sangat terbantu," katanya.

Kegiatan ini juga diisi dengan pembagian brosur yang berisi informasi singkat mengenai tindak pidana ringan dan cara-cara pencegahannya. Mahasiswa KKN berharap, melalui upaya ini, masyarakat Desa Kuala Tanjung dapat lebih sadar hukum dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun