Mohon tunggu...
KKNPetarukanUINSAIZUSUKA
KKNPetarukanUINSAIZUSUKA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa yang terdiri dari 11 Orang sedang menjalankan KKN di Kelurahan Petarukan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Peningkatan UMKM Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kelurahan Petarukan

27 Agustus 2023   23:56 Diperbarui: 28 Agustus 2023   00:07 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten pemalang - Pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Kelompok 149 KKN UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan UIN Sunan Kalijaga yogyakarta telah menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM di Kelurahan Petarukan dan sekitanya, dengan mengusung tema : UMKM Halal, Berdaya Maksimal!.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di pendopo kelurahan petarukan dan dibuka oleh perwakilan kelurahan Petarukan bu resmiati, serta dihadiri ketua-ketua RW dan UMKM dari kelurahan Petarukan dan Desa disekitar petarukan,  materi yang diberikan merupkan pentingnya sertfikasi halal bagi UMKM serta prosedur pendaftaran NIB sampai pengajuan sertfikat halal di Sihalal.

Denny yulloh selaku Ketua Kelompok KKN 149, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM merupakan wujud kepedulian mahasiswa akan pentingnya kehalalan produk yang beredar dimasyarakat  dan wujud konkret partisipasi mahasiswa dalam memajukan dan meningkatkan kepercayaan produk-produk UMKM khususnya diwilayah kelurahan petarukan serta program ini selaras dengan percepatan produk halal yang digaungkan oleh Kementrian Agama.

Sesuai UU Nomor 39 tahun 2021 menyatakan, bahwa pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Kementrian Agama juga menegaskan bahwa produk yang beredar dimasyarakat harus sudah bersertifikasi halal sebelum 17 oktober 2024 kecuali produk yang dikecualikan, Tujuan adanya sertifikasi halal ini guna memberikan rasa aman dan nyaman pada konsumen dalam mengkonsumsi produk yang beredar.

Sumber : Tim KKN UIN Saizu dan UIN Suka
Sumber : Tim KKN UIN Saizu dan UIN Suka

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu membantu UMKM didaerah Kelurahan petarukan dan sekitarnya mendapatkan pengakuan jaminan produk halal yang resmi dikeluarkan nantinya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kegiatan sertifikasi ini bermanfaat juga untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk yang aman dan terjamin kehalalannya, meningkatan kepercayaan dari konsumen, dan meningkatkan

"Programnya sangat bagus, bisa membantu untuk para UMKM", ujar Nizar salah satu peserta dari UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun