Mohon tunggu...
KKN 143 LANGKAP JEMBER
KKN 143 LANGKAP JEMBER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN Kolaboratif 143 Jember

Kegiatan mahasiswa KKN Kolaboratif 143 Jember 17 Juli - 25 Agustus 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Intip Kegiatan Mahasiswa KKN Kolaboratif 143 di Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari!

23 Juli 2023   09:47 Diperbarui: 23 Juli 2023   09:50 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyambutan dan Penyampaian Program Kerja bersama perangkat Desa Langkap (Dokpri)

Desa Langkap—salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Desa Langkap memiliki beberapa perangkat desa antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan beberapa perangkat desa yang membantu jalannya substansi kedaerahan. Beberapa organisasi yang dimiliki Desa Langkap antara lain BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), BABINSA (Bintara Pembina Desa), BHABINKAMTIBMAS (Bhayangkara Pembina Kemanan dan Ketertiban Masyarakat), PUSTU (Puskesmas Pembantu), Karang Taruna, dan LINMAS (Perlindungan Masyarakat). 

Hari kedua di Desa Langkap—kelompok KKN Kolaborasi 143 melakukan pemaparan program kerja bersamaan dengan penyambutan bersama perangkat desa. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota kelompok serta Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan jajarannya. Hasil dari pemaparan program kerja disambut baik oleh Kepala Desa Langkap.

Hari ketiga di Desa Langkap—berkunjung ke Puskemas Pembantu Desa Langkap bertemu dengan Bu Heny selaku perawat.. Seluruh anggota kelompok secara bergilir menanyakan terkait permasalahan kesehatan di Desa Langkap yang disambut baik bersamaan dengan informasi dari Bu Heny kegiatan Pustu yang akan diselenggarakan.

Hari keempat di Desa Langkap—mendatangi SDN 1 Langkap, SDN 2 Langkap, dan MI, MTS dan MA Al Mahrmah. Kedatangan kelompok KKN 143 disambut baik dengan masing-masing kepala sekolah sembari mengidentifikasi permasalahan di sekolah sekitar Desa Langkap.

Hari kelima di Desa Langkap—mengikuti kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) bersama kader Desa Langkap. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kader dan seluruh anggota kelompok KKN Kolaboratif 143. Mahasiswa bersama kader dibagi menjadi beberapa kelompok untuk berpencar mengidetifikasi kepala keluarga dengan klasifikasi punya jamban, punya balita, merokok, dan positif PSN. Hasil yang didapatkan yakni sebanyak 50 kepala keluarga telah diperiksa kamar mandi maupun genangan.

Hari keenam di Desa Langkap—bertemu dengan kepala Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) untuk mengulik seputar pertanian Desa Langkap. Hasil wawancara yakni, tanaman padi ditanam dua kali panen kemudian diselingi dengan penanaman palawija dan hortikultura. Semua kegiatan pra panen, pembibitan hingga panen dilakukan di Desa Langkap yang kemudian Gapoktan berperan sebagai pemasok bahan baku produsen luar.

Setelah survey dilakukan minggu pertama, maka didapatkan beberapa permasalahan di berbagai sektor. Pada sektor pertanian, ditemukan permasalahan terkait limbah jerami hasil dari penggilingan padi yang belum dimanfaatkan, sehingga dapat menjadi peluang untuk pembuatan pupuk organik. Selain itu, sektor pertanian juga memiliki permasalahan terkait melonjaknya harga pestisida sehingga diperlukan pestisida nabati untuk meminimalisir biaya serta dapat dijadikan wadah kewirausahaan warga Desa Langkap. Pada sektor kesehatan, ditemukan permasalahan terkait stunting dan DBD. Pada sektor pendidikan, ditemukan permasalahan terkait kurangnya tenaga kerja dan fasilitas sekolah. Sedangkan pada sektor wisata, ditemukan permasalahan kurangnya jangkauan pemasaran untuk menarik pengunjung.

Staytune keseruan program kerja ASNYARATA selanjutnya ya!~

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun