Mohon tunggu...
KKN 130 Jatiroto
KKN 130 Jatiroto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN 130 Jatiroto

Mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 130 di Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 130 Antar Perguruan Tinggi: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Desa Jatiroto

15 Agustus 2022   20:53 Diperbarui: 15 Agustus 2022   21:09 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemiskinan adalah salah satu masalah umum yang telah ada sejak dahulu kala. Hal ini sering kali menjadi topik yang serius untuk segera diselesaikan. Banyak upaya dari pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan. Salah satu upaya dari pemerintah adalah pemberian bantuan sosial. Bantuan sosial tersebut dapat berupa sembako atau uang tunai. 

Namun, sering kali bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah mengadakan pengelolaan data masyarakat penerima bantuan yang selanjutnya dapat disebut sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang lebih dikenal dengan istilah DTKS adalah suatu basis data masyarakat penerima bantuan sosial PKH dan BPNT. Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh kementrian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyrakat. Pengelolaan DTKS meliputi: 

1) pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti: fakir miskin dan anak terlantar; 2) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat - program keluarga harapan (KPM PKH) - keluarga penerima manfaat -- program sembako (KPM Sembako); 3) potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti: tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS).

Data dalam DTKS perlu dilakukan verifikasi dan validasi. Hal tersebut dilakukan guna memperbaiki data yang tidak sesuai. Proses verifikasi dan validasi ini wajib dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Jember berkolaborasi dengan mahasiswa KKN dari 13 perguruan tinggi di Kabupaten Jember untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS. 

Verifikasi dan validasi DTKS dilakukan dalam beberapa tahap yaitu: 1) mengunjungi rumah-rumah masyarakat yang ada dalam data; 2) menanyakan beberapa pertanyaan seputar kebutuhan hidup ke salah satu responden yang tercantum dalam kartu keluarga; 3) menentukan letak posisi rumah pada peta digital; 4) mengambil sampel foto rumah 5) mengunggah hasil ke pusat data Kabupaten Jember.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun