Mohon tunggu...
KKN Jatisari2023
KKN Jatisari2023 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN Jatisari Unmuh Jember 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Unmuh Jember Pada UMKM Pasca Pandemi

20 Agustus 2023   20:50 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:26 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lumajang, 20 Agustus 2023

Pasca pandemi, UMKM di daerah desa Jatisari kecamatan Tempeh mengalami perubahan signifikan dalam strategi dan pendekatan bisnis mereka. Pandemi COVID-19 telah memaksa banyak UMKM untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan kebiasaan konsumen. Namun, tantangan ini juga menjadi titik balik dalam memperkuat peran UMKM dalam perekonomian lokal. Tidak hanya pemerintah, Mahasiswa juga berperan penting dalam memberikan dukungan melalui pembuatan NIB dan sertifikasi halal. Dengan adanya upaya ini, UMKM lokal dapat mempermudah berbagai aspek berbisnis di dalam negeri.

Penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki peran penting dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. NIB mempermudah UMKM untuk memperoleh akses ke berbagai fasilitas, dukungan, dan peluang. Dengan NIB, UMKM dapat mengurangi beban administratif yang biasanya terkait dengan perizinan, mempercepat proses pembukaan usaha, dan mengakses layanan pemerintah yang terintegrasi. Selain itu, NIB juga memberikan transparansi dan validitas hukum terhadap identitas dan keberadaan UMKM, memperkuat kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis. Dengan demikian, NIB menjadi alat penting dalam mendorong pertumbuhan dan inovasi di kalangan UMKM, berkontribusi pada perekonomian lokal serta skala nasional.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah identifikasi resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau perusahaan di Indonesia. NIB merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan mempermudah berbagai aspek berbisnis di dalam negeri. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan terkait perizinan dan regulasi melalui satu pintu, secara efisien dan terintegrasi. NIB berfungsi sebagai "kartu identitas" bagi usaha, mencakup informasi seperti nama usaha, jenis usaha, alamat, dan sektor ekonomi yang terkait. NIB memiliki peran penting dalam mempercepat pembukaan usaha baru, memperluas operasional, serta mengurangi birokrasi yang seringkali menghambat pertumbuhan usaha di Indonesia.

KKN Unmuh Jember desa Jatisari - Tempeh - Lumajang/Dok pribadi
KKN Unmuh Jember desa Jatisari - Tempeh - Lumajang/Dok pribadi

Langkah pertama mahasiswa dalam membantu pembuatan NIB untyuk UMKM lokal adalah dengan melakukan pendataan pemilik usaha local mikro sekitar. Selain melakukan pengumpulan data masyarakat yang digunakan untuk pembuatan NIB, Mahasiswa juga memberikan edukasi mengenai kelebihan-kelebihan yang dapat pemilik usaha dapatkan dengan memiliki NIB pada saat melakukan pendataan tersebut. Setelah melakukan pendataan juga sosialisasi mengenai NIB, mahasiswa memberikan pengarahan serta pengawasan pada langkah selanjutnya hingga tercetaknya NIB.

Perubahan signifikan dalam strategi bisnis pada UMKM lokal di Jatisari merupakan dampak dari pandemic covid-19, pemerintah turut berperan dalam hal ini dengan memberikan bantuan pada UMKM lokal. Selain itu mahasiswa unmuh jember beserta pihak kampus, bekerjasama dalam memberdayakan UMKM lokal dengan membantu serta mengawasi pembuatan NIB. Hal ini guna membantu mengembangkan bisnis masyarakat, dan memaksimalkan manfaat dari kepemilikan ijin berusaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun