Mohon tunggu...
Kkn106tawangwateskediri
Kkn106tawangwateskediri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kediri

Dalam web ini berisi kegiatan KKN dari kelompok 106 IAIN Kediri yang di tempatkan di Desa Tawang, Kec. Wates, Kab. Kediri 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan IBUNDA BERSINAR Bersama Mahasiswa KKN 106 IAIN KEDIRI, Penyuluh KUA Kec. Wates

22 Agustus 2023   11:29 Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:31 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN 106 IAIN KEDIRI Bersama Penyuluh KUA Kec. Wates dan Siswa MA-Al-Muttaqun, Tawang, Wates, Kab. Kediri (Dok. pribadi)

Senin,14/08/2023. Mahasiswa KKN 106 IAIN Kediri bersama Penyuluh Agama Kec. Wates. Dalam kegiatan Program Kerja IBUNDA BERSINAR ( Ibu Bangkit Untuk Negara Damai, Bermain, Belajar, Diskusi dan Seminar) dengan tema " Penguatan Moderasi Beragama" yang berlokasi di Madrasah Aliyah Al-Muttaqun, Tawang, Wates, Kab. Kediri

Dalam kegiatan ini diisi oleh 4 pembicara, diantaranya: 2 dari Mahasiswa KKN 106 IAIN Kediri Marsudi sebagai Pemateri 1 Farid Tamim Sebagai Moderator, Ibu Alfi sebagai Pemateri 2 dan satu Bpk. Edi Sebagai pembicara tambahan materi terkait narkoba.

Dengan adanya Kegiatan IBUNDA BERSINAR  ini dapat memberikan pemahaman kepada Generasi Muda bahwa pencegahan narkoba sangat penting untuk melindungi generasi muda dari resiko dan dampak negatif yang terkait dengan penyalahan narkoba. Berikut adalah beberapa sosialisasi yang di paparkan kepada siswa siswi salah satunya ialah Pengenalan berbagai jenis narkoba, dan Mahasiswa KKN 106 IAIN KEDIRI juga memberikan pengarahan beberapa langkah yang dapat diambil oleh para siswa dan siswi MA Al-Muttaqun untuk mencegah narkoba pada usia Remaja seperti:
1. Pendidikan dan kesadaran
2. komunikasi terbuka
3. Kegiatan positif,dan larangan akses
4. Konseling dan dukungan

Selain yang disebutkan diatas kami juga memaparkan terkait Usia pernikahan dini, karena di lingkungan masyarakat kini masih banyak berita terkait pernikahan pada usia dibawah 21 tahun. Sehingga didalam forum kegiatan Ibunda Bersinar juga memberikan pemahaman bahwa diusia yang sangat belia jangan terburu buru dalam pernikahan sebab banyak hal yang  harus di perlukan mulai dari kesiapan metal dan finansial. Maka dari itu usia minimal menikah baik laki laki maupun perempuan yaitu pada usia 21 Tahun.

Mahasiswa KKN 106 IAIN KEDIRI Bersama Penyuluh KUA Kec. Wates dan Siswa MA-Al-Muttaqun, Tawang, Wates, Kab. Kediri (Dok. pribadi)
Mahasiswa KKN 106 IAIN KEDIRI Bersama Penyuluh KUA Kec. Wates dan Siswa MA-Al-Muttaqun, Tawang, Wates, Kab. Kediri (Dok. pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun