Rabu, 09/08/2023. Mahasiswa KKN 106 IAIN KEDIRI bersama Penyuluh KUA Wates berkunjung ke Ponpes Tahfidz At- Tahrim, Dsn. Semanding, Ds. Tawang, Kec. Wates, Kab. Kediri.
Dalam Acara IBUNDA CERDAS (Ibu Bangit Untuk Negara Damai Ceramah Diskusi dan Simulasi). Dengan Tema "Pendewasaan Usia Pernikahan dan Radikalisme".
Untuk pengisi kegiatan tersebut yakni Mahasiswa IAIN KEDIRI Bekerja Sama dengan Penyuluh KUA, yang kebetulan Datang Satu Visi Satu Misi yang sama dalam hal "Moderasi Beragama". Adapun Pembicara dalam acara ini diantaranya yaitu Mahasiswa KKN 106 IAIN Kediri, yaitu Mahfud Salam dan Farid Tamim sebagai Pemateri 1 dan Moderator dan Ibu Alfi Selaku Perwakilan Penyuluh KUA Kec.Wates  sebagai Pemateri 1. Kegiatan ini di hadiri oleh 12 Santri Tahfidz At -Tahrim, 10 dari Mahasiswa KKN 106 IAIN KEDIRI, dan 5 dari Penyuluh KUA Kec. Wates.
Santri Tahfidz At- Tahrim sendiri sangat antusias dan semangat dalam berpartisipasi dalam seminar tersebut. Karena dalam forum tersebut para santri Tahfidz At-Tahrim bebas menanyakan hal-hal mengenai isu isu Pernikahan Dini dan Radikalisme yang kini sedang marak di lingkungan masyarakat terutama di kalangan para Remaja. Manfaat dari kegiatan yang diadakan Mahasiswa KKN 106 IAIN KEDIRI bersama Penyuluh Agama Kec.Wates yaitu dapat berdiskusi bersama dan membahas mengenai masalah pernikahan di usia dini serta terkait radikalisme di lingkungan sekitar.
Berikut kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan seminar Ibunda Cerdas, bahwasanya Radikalisme adalah pendekatan yang menunjukan sikap ekstrim atau mendalam terhadap perubahan transformasi sosial antara lain, politik agama atau ideologis, akan tetapi pentingnya diingat bahwasanya istilah radikal tidak selalu berkaitan dengan suatu tindakan kekerasan atau ekstrimisme. Karena, radikal selalu terlalu bermakna negatif. Namun juga dapat bermakna positif seperti halnya berfikir radikal dalam berfilsafat.
Akan tetapi yang dimaksud radikalisme di sini ialah sebuah paham yang berupaya merubah sosial atau ideologis yang bepotensi dapat melibatkan tindakan kekerasan atau suatu ancaman terorisme.
Sementara  Pendewasaan usia pernikahan sangat penting dikarenakan pernikahan yang terjadi di saat masih usia dini dapat mengakibatkan konsekuensi yang serius terhadap kesejahteraan individual, keluarga, maupun lingkungan, terutama bagi perempuan.
Adapun dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari usia pernikahan yang terlalu dini yang tidak sesuai dengan peraturan UUD pemerintahan yaitu:
1. Kesehatan Fisik dan Mental Emosional
2. Pendidikan, Merencanakan keluarga
3. Kesejahteraan sosial serta Kesehatan pada Reproduksi.
Alasan Mahasiswa KKN 106 mengangkat tema ini karena tidak sesuainya implementasi undang undang dengan kenyataan masyarakat. Dengan itu kami menggaris bawahi kepada para audiens bahwa pendekatan yang holistik itu perlu, termasuk pendidikan seksual, kesadaran masyarakat dan dukungan terhadap anak muda agar dapat mengembangkan potensi mereka sebelum memasuki usia pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H