Mahasiswa KKN kelompok 09 Universitas Muhammadiyah Jember di desa Gambiran, kecamatan Kalisat, melaksanakan program kesehatan bertajuk Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pendewasaan Usia Perkawinan pada hari Senin, 10 Februari 2020. Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh perwakilan dari MTS Al Iman, SMK Al Imam, perwakilan remaja desa Gambiran, petugas kesehatan Desa Gambiran, serta aparat desa Gambiran.
Dosen Pembimbing Lapangan kelompok 9, Ilanka Cahya, MT., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini, merupakan perwujudan kepedulian mahasiswa KKN terhadap isu sosial kenakalan remaja. "Besar harapan kami, agar kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi adik-adik sekalian, karena remaja, adalah generasi penerus bangsa yang perlu dipersiapkan dengan baik dalam segala hal".
Begitu juga dengan Kepala Desa Gambiran, Bapak H.Dwi Purbadi, yang dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur dengan adanya kegiatan penyuluhan ini. Mengingat banyaknya remaja putus sekolah dan kejadian pernikahan ini. Sehingga penyuluhan ini diharapkan dapat mengedukasi remaja Gambiran terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba serta pernikahan di usia dini. Sehingga remaja desa Gambiran harus berpikir dua kali jika ingin berbuat tidak baik. "karena saat anak berbuat hal negatif, maka orang tua akan menerima imbasnya, seperti kata pepatah anak polah bapak kepradah" imbuhnya.
Materi pendewasaan usia perkawinan disampaikan oleh Ibu Siti Sholihatun, yang merupakan penyuluh BKKBN. Mengawali materi dengan memberikan definisi tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), yaitu upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai Usia Ideal saat perkawinan. PUP bukan hanya menunda usia perkawinan, tapi juga mengusahakan agar kahamilan pertama terjadi pada usia cukup dewasa. Usia ideal menikah adalah 20 tahun bagi perempuan, dan 25 tahun bagi laki-laki.
Beliau menghimbau kepada audience, baik remaja maupun yang sudah berstatus sebagai orang tua, untuk memperhatikan usia perkawinan, karena selain berkaitan dengan aspek kematangan psikologis, juga terkait aspek kesehatan reproduksi.Â
Dari segi psikologis, pernikahan dini terkait dengan kematangan emosional untuk menerima sikap pasangan, dan kemudian anak. Dari segi kesehatan, pernikahan dini dapat menjadi salah satu penyebab kanker leher Rahim, trauma fisik berupa kesakitan pada organ intim, serta kehamilan beresiko tinggi (premature, BBLR).
Selain resiko yang telah disebutkan diatas, penyuluh BKKBN ini juga menghimbau, agar remaja desa Gambiran memiliki cita-cita yang tinggi untuk melanjutkan Pendidikan tinggi.Â
"Jika kita memiliki cita-cita yang baik, insyaaAllah akan diberi kemudahan oleh Allah, resiko pernikahan dini sangat berbahaya, selagi bisa, maka jauhilah, raihlah cita---cita setinggi langit, dan libatkan Tuhan, karena agamalah yang mendasari semua hal di kehidupan kita", imbuhnya menutup pemaparan tentang PUP ini.
bahaya Narkoba yang disampaikan oleh Kabid Humas Polsek Kalisat, Bapak Agus Hariyanto. Beliau menyampaikan, bahwa narkoba sangat berkaitan erat dengan kenakalan remaja, penyalahgunaan dari narkoba ini sangat berbahaya bagi kesehatan.Â
Sesi kedua, diisi Materi penyuluhanNarkoba menyebabkan kecanduan dan penurunan kesadaran, serta berpengaruh pada kesehatan reproduksi. Selain masalah kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga memberikan ancaman pidana, baik untuk pemakai, maupun pengedar.
Polsek meminta masyarakat turut aktif dalam menghadapi isu kenakalan remaja. "silahkan melaporkan ke kami jika melihat ada hal yang tidak baik disekitar kita, atau setidaknya ke pemerintah desa terlebih dahulu, Keamanan, ketertiban dan hal lain disekitar kita, adalah tugas kita Bersama, kita harus bekerjasama",.