Pada 21 Agustus 2024, Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelurahan Pekuncen sukses menggelar sosialisasi bertema "Memaksimalkan Potensi Ekonomi Lokal: Langkah Mudah Menuju Usaha yang Legal dan Berdaya Saing melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal." Bertempat di Pendopo Kelurahan Pekuncen, acara ini dihadiri oleh 39 peserta, termasuk 19 perwakilan RT/RW dan 20 pelaku usaha setempat. Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan legalitas dan kualitas usaha di tingkat lokal.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ibu Dina Catur Putriani, S.H., M.M., selaku Lurah Pekuncen. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai landasan utama untuk meningkatkan daya saing di pasar. Usaha yang terdaftar secara resmi, menurutnya, tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. "Legalitas usaha adalah langkah awal yang harus ditempuh agar dapat berkembang dan bersaing sehat," ujar beliau.
Selanjutnya, Bapak Jakaria Umro, selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Kelurahan Pekuncen, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif dari warga yang hadir. Beliau menyoroti pentingnya sosialisasi ini dalam memberdayakan ekonomi lokal dengan memberikan pemahaman tentang prosedur legalitas dan sertifikasi yang diperlukan. Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi pengembangan ekonomi berkelanjutan di Kelurahan Pekuncen.
Dua narasumber hadir untuk memberikan materi komprehensif kepada para peserta. Dr. Mochammad Taufik, M.Pd., menyampaikan pemaparan mendalam tentang Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menjelaskan proses pendaftaran NIB, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah teknis yang harus diikuti oleh pelaku usaha. Dr. Taufik juga menekankan manfaat yang dapat diperoleh setelah memiliki NIB, seperti kemudahan akses permodalan, pelatihan, dan pengurusan izin lain yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha. Menurutnya, NIB bukan sekadar syarat administratif, tetapi bukti bahwa usaha tersebut diakui oleh pemerintah dan beroperasi secara legal. Dr. Taufik juga membahas pentingnya pemasaran digital dan branding produk. Dengan legalitas yang kuat, pelaku usaha bisa memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan pasar dan membangun kepercayaan konsumen. Branding yang baik, ditopang oleh NIB, menjadi kunci untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Ibu Nur Qomariyah, M.Pd., sebagai narasumber kedua, membahas pentingnya sertifikasi halal. Beliau menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya penting bagi usaha di bidang makanan dan minuman, tetapi juga bagi usaha lainnya yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam. Sertifikasi halal adalah jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan sesuai dengan syariat Islam dan telah melalui proses yang memenuhi standar halal. Ibu Nur juga menjelaskan prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal, mulai dari persiapan dokumen hingga inspeksi lapangan dan evaluasi produk.
Salah satu aspek menarik dari kegiatan ini adalah fasilitasi langsung bagi peserta untuk mendaftarkan NIB. Dengan bantuan tim KKN dan narasumber, pelaku usaha yang hadir dapat langsung mendaftarkan usahanya. Inisiatif ini sangat diapresiasi oleh peserta karena tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membantu mereka mengambil langkah konkret dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha.