Mohon tunggu...
kkn ikmbposko
kkn ikmbposko Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Awali Penerapan P5, KKN-IKMB Desa Bicak Realisasikan Gaya Hidup Berkelanjutan di 2 SD Desa Bicak

19 September 2023   20:48 Diperbarui: 19 September 2023   20:56 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menindaklanjuti imbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terintegrasi Kompetensi Moderasi Beragama (IKMB) IAIN Kudus Desa Bicak menerapkaan  Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Penerapan P5 yang dilaksanakan bertema gaya hidup berkelanjutan dengan tujuan agar peserta didik dapat merealisasikan pengetahuan berkarakter dan nyata dalam lingkungan sosial.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 minggu (4-16 September 2023) di 2 Lembaga Pendidikan, yaitu di SDN 1 Bicak dengan berbagai praktek pendidikan keterampilan dan kewirausahaan seperti membuat kerajinan, makanan dan minuman. Sedangkan di SDN 2 Bicak prakteknya yaitu penanaman pohon dan bunga.

Dalam kegiatan ini mendapat respon positif dari kedua lembaga karena sebelumnya penerapan P5 masih terkendala, salah satunya adalah keterbatasan fasilitas. "Sebenarnya memang belum kami terapkan P5 ini karena kendala fasilitas baik itu alat maupun tempatnya." Terang Kepala Sekolah SDN 01 Desa Bicak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun