Desa Karang Intan, 3 Agustus 2024 - Sekelompok mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Karang Intan, Kabupaten Banjar. Melaksanakan kegiatan sosialisasi  yang berjudul "Sosialisasi Illegal Fishing Akan Bahaya Penggunaan Alat Tangkap Ikan Setrum" Kepada siswa-siswi di SMA Muhammadiyah Karang Intan.
Kegiatan ini diberikan kepada siswa-siswi kelas XII di SMA Muhammadiyah dimulai dengan memberikan materi mengenai pengertian illegal fishing, peraturan tentang illegal fishing, kategori illegal fishng, alat tangkap yang dilarang, pengertian setrum ikan, landasan hukum pelarangan penggunaan setrum dan dampak negatif dari penggunaan setrum. Selain memberikan materi mahasiswa KKN juga melakukan interaksi dengan siswa --siswi melalui Tanya jawab dan membagikan hadiah kepada siswa-siswi yang telah berani untuk bertanya. Di akhir acara juga membagikan permen yang telah diberi kata-kata motivasi untuk meningkatkan rasa percaya diri.
Siswa-siswi SMA Muhammadiyah Karang Intan mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan aktif dalam bertanya dan menjawab. Kegiatan Sosialisasi illegal fishing akan bahaya dalam penggunaan setrum diharapkan bisa menambahkan wawasan dan pencegahan dalam penggunaan dan dapat membagikan ilmu nya yang telah diberikan oleh mahasiswa/i KKN Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Lambung Mangkurat kepada keluarga dan sekitarnya.
Di Desa Karang Intan Juga terdapat organisasi dalam mencegah penggunaan alat tangkap setrum yang biasa disebut POKMASWAS PATARAHAN (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan) terdiri dari masyarakat yang mempunyai kolam di Desa Karang Intan dengan jumlah anggota 32 orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H