Mohon tunggu...
kkmuinmakalipare2024
kkmuinmakalipare2024 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKM Kalipare

Sekelompok Mahasiswa KKM Kalipare

Selanjutnya

Tutup

Money

Seru di awal hancur di akhir, cegah judi sebelum terjadi: Sosialisasi Pencegahan Judi Online bersama SMA Jendral Sudirman

18 Januari 2025   20:21 Diperbarui: 18 Januari 2025   20:25 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
((sumber foto: Dokumentasi PPD))

16 Januari 2025, Mahasiswa KKM Ambil Peran 125, melaksanakan salah satu program kerja mereka yakni "Sosialisasi Pencegahan Judi Online" yang dilaksanakan di SMA Jenderal Sudirman Kalipare. Sosialisasi ini mengangkat tema "Seru di awal hancur di akhir, cegah judi sebelum terjadi" yang sekaligus menjadi jargon acara ini. Terdapat tiga pemateri dalam acara kali ini yaitu, bapak Riyan Deas Fandi Ilyasa selaku Babinkamtibnas Kalipare, bapak Kusdarianto selaku Babinsa Kalipare, dan saudara Fitrananda selaku ketua kelompok KKM 125. Sosialisasi ini diinisiasi oleh mahasiswa dengan tujuan untuk memberikan pemahaman serta kesadaran terkait bahaya dari judi online. 

Maraknya fenomena judol di indonesia menjadi alasan utama bagi mahasiswa untuk membuat program kerja tersebut, dengan menargetkan anak SMA di Jenderal Sudirman. Fakta bahwa aksesibilitas permainan judi yang semakin mudah dengan transaksi kecil dan telah di desain sedemikian rupa  membuat masyarakat, khususnya anak muda, makin tertarik untuk melakukannya. Disampaikan juga oleh pemateri bahwa kebanyakan pelaku judol di indonesia adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang terpengaruh untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang instan. "JudoL ini bisa diibaratkan seperti narkoba yang dapat membuat candu. Ketika kalian sudah masuk ke lingkaran setan judi online, kalian akan sulit untuk keluar dari lingkaran tersebut" ucap Fitra dalam speech nya. Di samping itu, bapak Riyan juga menyampaikan hukum judi online di indonesia dengan ketentuan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. 

(Dokumentasi ketika penyampaian materi) 
(Dokumentasi ketika penyampaian materi) 

Dengan adanya program kerja ini, mahasiswa berharap agar fenomena judi online di indonesia dapat terhapuskan. Dimulai dari hal kecil seperti sosialisasi pencegahan terkait bahaya judi online pada siswa-siswi yang nantinya akan menjadi mahasiswa sekaligus generasi emas indonesia. 

Mahasiswa bersama, bergerak, dan berdampak. 

Author: Zehro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun