Mohon tunggu...
kkm 74 kkmgubuklakah
kkm 74 kkmgubuklakah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Akun sekelompok Maliki Muda unggul bereputasi yang beradaptasi, bersosialisasi serta beraspirasi menjadi katalistor perubahan. Ceunah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kolaborasi bersama ibu kader posyandu, KPM, dan TPK untuk membangun generasi sehat bersama KKM UIN Malang di desa Gubugklakah

3 Februari 2025   20:10 Diperbarui: 3 Februari 2025   20:10 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa KKM UIN Malang sosialisasikan pencegahan pernikahan dini dan stunting di desa  Gubugklakah. Dalam upaya menekan angka pernikahan dini dan mencegah stunting, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) UIN Malang mengadakan sosialisasi bertajuk "Pernikahan Dini dan Stunting: Ancaman bagi Generasi Masa Depan". Acara ini berlangsung di Balai Desa Gubugklakah dan merupakan hasil kolaborasi tiga kelompok KKM, yakni kelompok 4, 74, dan 144, bersama kader Posyandu, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), serta kader Tim Pendamping Keluarga (TPK). 

Kegiatan yang berlangsung pada 17 Januari 205 ini tidak hanya sekadar memberikan penyuluhan, tetapi juga bertujuan mengumpulkan data terkait kelompok rentan di desa tersebut. Sasaran utama dalam sosialisasi ini meliputi: 

1. Remaja desa yang tergabung dalam IPNU untuk diberikan pemahaman tentang bahaya pernikahan dini. 

2. Ibu-ibu kader yang memiliki data tentang balita dengan kondisi kesehatan kurang baik serta ibu hamil yang perlu pendampingan khusus untuk mencegah stunting.

3. Ibu-ibu fatayat NU sebagai perwakilan orang tua, dengan harapan informasi ini bisa diteruskan dan diterapkan kepada anggotanya dan anggota keluarganya. 

Pernikahan dini dan stunting ini menjadi ancaman serius bagi masa depan sehingga sasaran dalam sesi sosialisasi, dua pemateri dihadirkan untuk memberikan wawasan mendalam terkait permasalahan ini: Bu Sulistya Umi Rumhana Sari, M.Si., dosen Pendidikan UIN Malang, yang membahas dampak negatif pernikahan dini dari aspek psikologis, sosial, dan hukum. Dan Bu Galuh Ayu Monika Damayanti, A.Md. Gz, ahli gizi dari Puskesmas Poncokusumo, yang menjelaskan bahaya stunting bagi anak serta langkah-langkah pencegahannya.

Antusias masyarakat desa dalam acara sosialisasi. 
Antusias masyarakat desa dalam acara sosialisasi. 

Dalam materinya Bu Sulistya menjelaskan bahwa pernikahan dini sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, tekanan sosial, dan kurangnya edukasi. Padahal, pernikahan di usia muda berisiko tinggi terhadap kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, dan putus sekolah.

Sementara itu, Bu Galuh menekankan bahwa stunting bukan hanya soal kekurangan gizi, tetapi juga dipengaruhi oleh pola asuh dan kebiasaan makan yang kurang sehat. "Anak yang mengalami stunting berisiko mengalami gangguan perkembangan otak, yang berdampak pada kecerdasan dan produktivitas di masa depan," ujarnya. 

Acara yang dimoderatori oleh Kak Erlina Rosmawati ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Setelah shalat Jumat, peserta tampak aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan. 

Bu Fauzul, salah satu kader KPM yang sudah lama aktif dalam program pencegahan stunting, mengungkapkan bahwa ibu-ibu di desa memang sangat membutuhkan edukasi seperti ini. "Mereka butuh ilmu agar tahu cara mencegah dampak buruk pernikahan dini dan stunting, sehingga tidak berimbas pada generasi selanjutnya," katanya. Mahasiswa KKM UIN Malang menyambut baik respons dari masyarakat. Mereka berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti di sosialisasi, tetapi juga menghasilkan aksi nyata untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Gubugklakah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun