Mohon tunggu...
KKM 64 Untirta
KKM 64 Untirta Mohon Tunggu... Jurnalis - Kuliah Kerja Mahasiswa

Kelompok 64 KKM untirta di Desa Cempaka Kabupaten Lebak 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKM Untirta Kelompok 64 Desa Cempaka: Workshop "Pelatihan Teknik Pembentukan Peraturan Desa Sebagai Upaya Penataan Hukum di Desa"

12 Februari 2022   21:45 Diperbarui: 12 Februari 2022   21:53 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. KKM merupakan kegiatan nyata yang wajib untuk dilaksanakan oleh mahasiswa dalam penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengaplikasikan pengalaman belajar serta mengaplikasikannya dalam berbagai program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, KKM diarahkan untuk menjamin keterkaitan antara dunia akademik dan dunia sosial masyarakat. Dengan demikian, akan terjadi interaksi yang sinergi              saling memberi dan menerima, saling asah, asih dan asuh antara mahasiswa         dengan masyarakat dalam memberdayakan serta mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia.

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Banten juga ikut menyelenggarakan program KKM yang berfokus pada pembangunan di daerah Banten, untuk itu banyak hal dilakukan oleh pemerintah daerah demi memajukan pembangunan daerah Banten di berbagai sektor. Usaha pemerintah ini salah satunya adalah bekerja sama dengan mahasiswa disetiap Perguruan Tinggi di daerah Banten yang salah satunya adalah Univeritas Sultan Ageng Tirtayasa.

Kemajuan suatu bangsa untuk menciptakan pembangunan nasional membutuhkan peran aktif dari setiap aspek pembangunan baik itu di daerah maupun di pusat pemerintahan. Pembangunan ini mencakup dari bidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik, kesehatan, hukum, dan berbagai aspek penting lain yang harus terus berjalan demi kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Mahasiswa adalah bagian dari dari masyarakat dan merupakan agen untuk melakukan perubahan yang lebih baik terutama didaerah atau desa . Oleh karena itu, mahasiswa dapat memberikan solusi dari permasalahan yang ada di daerah tersebut. Tujuan dari adanya pelaksanaan program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik yaitu untuk membangun kualitas bangsa dan masyarakat dalam masa pandemi Covid -19 dengan meningkatkan pendidikan, teknologi, dan ekonomi dalam bidang kewirausahaan dalam masa pandemi covid -- 19 di Desa Cempaka Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak.

Pelatihan teknik pembentukan Peraturan Desa di Balai Desa Cempaka Kab. Lebak-Banten, dokpri
Pelatihan teknik pembentukan Peraturan Desa di Balai Desa Cempaka Kab. Lebak-Banten, dokpri

Manfaat dari pelaksanaan Program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), yaitu manfaat bagi mahasiswa yaitu memberikan pengalaman dan pembelajaran kepada mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang sudah dipelajari selama perkuliahan, melatih mahasiswa dalam memecahkan permasalahan dan mencari solusi terbaik yang ada di pedesaan, dan meningkatkan kerjasama antar mahasiswa dalam melakukan perubahan yang lebih baik di pedesaan.

Kemudian manfaat dari pelaksanaan program KKM Tematik 2021 bagi masyarakat, yaitu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan upaya meningkatkan perilaku hidup sehat, meningkatkan sumber daya masyarakat yang terdapat di wilayah desa Cempaka tersebut serta membangun kualitas sumberdaya masyarakat dalam meningkatkan konsistensi pendidikan, pengenalan teknologi untuk mendorong perekonomian masyarakat dan kreativitas masyarakat, serta peningkatan ekonomi masyarakat dalam bidang kewirausahaan dalam masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya manfaat dari pelaksanaan program KKM Tematik 2021 bagi universitas, yaitu memperoleh dokumentasi dan hasil dari kegiatan mahasiswa yang dapat ditelaah serta sebagai bukti konkret sumbangsih universitas untuk negara Indonesia khususnya wilayah Provinsi Banten. 

Demikian juga wujud nyata yang dilakukan oleh Kelompok KKM 64 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Desa Cempaka dalam berbagai kegiatan yang telah dituangkan dan direncanakan dalam program-program kerja kelompok yaitu diantaranya dengan melakukan kegiatan Workshop  "Pelatihan Teknik Pembentukan Peraturan Desa Sebagai Upaya Penataan Hukum di Desa". Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa  mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Ketua RW, Ketua RT di wilayah Desa Cempaka, Ketua BPD beserta jajarannya. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Tanggal 27 Januari 2022 di Aula Desa Cempaka yang diisi  oleh pemateri yaitu Pipih Ludia Karsa, SH., MH. Dosen Fakultas Hukum Untirta serta Jarkasi Anwar, SH., MH. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 64 Desa Cempaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun