Namun, sayangnya tidak semua daerah atau kota memiliki trotoar jalan yang memadai. Beberapa daerah bahkan tidak memiliki trotoar jalan sama sekali, sehingga pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari harus berjalan di pinggir jalan yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperhatikan pentingnya pembangunan trotoar jalan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari.
Trotoar Jalan Tidak Boleh Digunakan Untuk Berdagang
Mungkin kamu sering melihat pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat berdagang. Namun, tahukah kamu bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum? Pasal 25 ayat (1), "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang."
Selain itu, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.".
Menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berdagang dapat mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki. Pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat berdagang biasanya menempatkan dagangannya di atas trotoar, sehingga menghalangi pejalan kaki untuk melewatinya. Hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki yang harus bergeser ke jalan raya, yang tentu saja sangat berbahaya.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jangan memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat berdagang, karena itu merugikan pengguna jalan lainnya. Selain itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus menghargai dan menjaga fasilitas umum, termasuk trotoar jalan, agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua orang tanpa adanya gangguan.
Trotoar Tidak Boleh Digunakan Sebagai Lahan Parkir Kendaraan
Apakah kamu sering melihat kendaraan parkir di atas trotoar jalan? Jika iya, sebenarnya itu adalah pelanggaran lalu lintas yang sangat merugikan pengguna jalan lainnya, terutama bagi pejalan kaki. Mengapa demikian? Karena trotoar jalan seharusnya digunakan sebagai jalur khusus bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari untuk berjalan atau berlari dengan aman dan nyaman.
Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa memarkir kendaraan di atas trotoar jalan tidak masalah selama tidak mengganggu pejalan kaki. Namun, hal tersebut sangat salah dan tidak etis. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa trotoar jalan harus terbebas dari parkir kendaraan.
Selain itu, penggunaan trotoar jalan sebagai lahan parkir kendaraan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama bagi pengendara kendaraan bermotor yang harus menunggu hingga kendaraan di depannya bergerak. Selain itu, kendaraan yang diparkir di trotoar jalan cenderung menghalangi akses bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari untuk melewati trotoar jalan tersebut.
Tentu saja, trotoar jalan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jangan memarkir kendaraan di atas trotoar jalan, karena itu sangat merugikan pengguna jalan lainnya.