Mohon tunggu...
Dzakiya Arifah Arwadi
Dzakiya Arifah Arwadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Manajemen UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

12 Oktober 2021   21:30 Diperbarui: 12 Oktober 2021   21:56 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kesetaraan gender adalah perilaku adil tanpa membeda-bedakan suatu golongan terhadap gendernya dalam arti semua gender memiliki hak, tanggung jawab, dan kesempatan yang sama sebagai makhluk hidup. Kesetaraan gender biasa disuarakan oleh kaum perempuan yang kebanyakan didiskirimanasi atas pilihan hidupnya seperti tidak didukung untuk melanjutkan perguruan tinggi, dipaksa menikah muda, dan tindakan ketidakadilan lainnya. Untuk menyuarakan hak dan keadilan bagi perempuan, muncul komunitas yang sudah tersebar luas di dunia yaitu komunitas pemberdayaan perempuan. Adapun pemberdayaan perempuan ialah dukungan sosial terhadap hak yang dimiliki kaum perempuan untuk mampu menentukan pilihannya agar mereka mendapat status sosial yang sama di dalam masyarakat. 

Untuk mewujudkan kesetaraan gender ini, perlu dihapusnya diskriminasi bagi kaum perempuan yang sudah lama menjadi bagian dalam masyarakat. Sejak dulu, kehidupan perempuan tak luput dan sangat bergantung pada siapa yang mereka nikahi dan peran mereka untuk membesarkan anak dalam rumah tangga. Setelah menikah, istri berada di bawah perlindungan suami dan sering menjadi sasaran di mata hukum yang tidak diberikan hak untuk memiliki properti atau mempertahankan penghasilan mereka, yang mana semuanya menjadi milik suami. Hak warisan yang dimiliki perempuan juga terbatas bahkan di Inggris ada masa dimana di mana istri memiliki kekayaan dalam haknya sendiri sebelum menikah, ini menjadi milik suami setelah menikah. Hak sebagai orangtua atas perempuan juga dibatasi, anak-anak dianggap sebagai milik ayah tetapi umumnya tanggung jawab pengasuhan berada di tangan ibu.

Dalam ranah pendidikan, perempuan diberikan lebih sedikit kesempatan pendidikan jika dibandingkan anak laki-laki. Menurut UNESCO, di Afrika 9 juta anak perempuan antara usia 6 sampai 11 tahun tidak akan pernah bersekolah, dibandingkan dengan 6 juta anak laki-laki. Bahkan di Indonesia sendiri banyak anak perempuan yang dipaksa untuk menikah dini daripada melanjutkan pendidikannya. Faktor pernikahan dini ini tak luput dari anggapan masyarakat bahwa perempuan tidak perlu untuk bersekolah tinggi adapun faktor ekonomi yang mana orang tua "menjual" dalam arti menyerahkan anak perempuannya untuk mengurangi beban keluarga. Padahal mengemban pendidikan merupakan hak setiap manusia yang dapat mencerdaskan dan mengembangkan potensi dalam diri.

Sebagai makhluk sosial, perempuan harus diperlakukan dengan adil dan sama serta tidak dilanggar hak-hak dan kewajibannya. Tentunya, untuk memberantas adanya diskriminasi gender di dalam masyarakat sangatlah sulit mengingat hal ini sudah terjadi berabad-abad lalu. Tetapi sulit bukan berarti tidak mungkin, banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender ini. Faktor yang paling pertama dan juga utama adalah keluarga, peran orang tua sangat penting dalam mendidik anaknya untuk menghargai perempuan. Anak laki-laki dididik untuk tidak melakukan kekerasan atau pelecehan pada perempuan serta orangtua juga diharapkan menjadi figur yang baik di depan anaknya, orangtua tidak boleh melakukan perkelahian entah itu fisik atau verbal di depan anaknya karena anak dapat mencontoh hal tersebut. Adapun agar hal ini berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya, pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan yang melindungi hak serta kewajiban kaum perempuan dan tidak mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasi terhadap kaum perempuan. (Dzakiya Arifah Arwadi//210810201093//Kelompok 8)

References

Anonym. (2021). Gender equality. from unicef.org: https://www.unicef.org/gender-equality. Diakses pada 11/10/2021.

Anonym. (2021). Gender equality: what is it and why do we need it?. from www.vic.go.au: https://www.vic.gov.au/gender-equality-what-it-and-why-do-we-need-it. Diakses pada 11/10/2021.

Anonym. (2021). Goal 5: Achieve gender equality and empower all women and girls. from un.org: https://www.un.org/sustainabledevelopment/gender-equality/. Diakses pada 11/10/2021.

Exeter, U. o. (2021). A brief history of gender (in)equality. from https://www.futurelearn.com/: https://www.futurelearn.com/info/courses/understanding-gender-inequality/0/steps/66837. Diakses pada 11/10/2021.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun